Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.[1] (UU PBB beserta perubahannya). Menurut Mardiasmo, Bumi adalah suatu permukaan yang ada dibumi dan memiliki tubuh bumi yang ada di bawahnya. […]