Larangan dan Kewajiban Dalam Jaminan Fidusia
Melanjutkan artikel sebelumnya, Hukumexpert telah membahas mengenai Jaminan Fidusia.[1] Dalam pembahasannya disebutkan pembebanan benda dengan jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia, yang berfungsi sebagai akta Jaminan Fidusia. Mengenai larangan dalam jaminan Fidusia diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).
Hipotek : Pengertian, Dasar Hukum dan Hapusnya
bjek hipotek sendiri ialah benda tidak bergerak yang dapat dipindahtangangkan. Sementara mengenai subjek hipotek ada 2 (dua) pihak yakni Pemberi Hipotek dan Penerima Hipotek. Pemberi hipotek adalah mereka yang memberikan suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak, dengan suatu utang yang terikat pada hipotek. Penerima hipotek yaitu pihak yang meminjamkan uang, lembaga keuangan non-bank atau lembaga perbankan.

Bharada E menawarkan diri sebagai Justice Collaborator
Justice Collaborator (JC) adalah kondisi dimana pelaku atau tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan kerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut. Aturan terkait JC dapat ditemukan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU Perlindungan Saksi). Dalam Pasal 10 ayat 2 UU Perlindungan Saksi menyebutkan:“Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat meringankan pidana yang akan dijatuhkan terhadapnya,”

Resensi Buku: Paradigma Baru PTUN, Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokratis Oleh Irvan Mawardi
Hal yang menarik dari buku ini ialah, membahas mengenai peradilan Tata Usaha Negara terhadap putusan Hakim, yang tidak hanya dimaknai sebagai menang dan kalah atau benar dan salah, melainkan putusan hakim PTUN akan mendorong relasi masyarakat dengan pemerintah yang lebih egaliter, seimbang, kritis dan korektik. Selain itu, kehadiran buku ini semakin menambah wawasan dan khazanah tentang PTUN di Indonesia.

Hukum Jaminan Gadai pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.

Jaminan Fidusia
Bentuk wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh pemberi fidusia (debitur) bisa berupa tidak membayar hutang kepada kreditur atau keterlambatan dalam membayar dan lain sebagainya. Tentu dengan adanya wanprestasi ini menimbulkan kerugian bagi kreditur, sehingga kreditur atas haknya dapat mengeksekusi benda yang menjadi jaminan Fidusia. Mengenai eksekusi jaminan Fidusia diatur dalam ketentuan pasal 29 ayat (1) UU Jaminan Fidusia. Dan debitur wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia, hal ini didasarkan pasal 30 UU Jaminan Fidusia

Pemaksaan Jilbab Pada Siswi di Sekolah
Dalam Permendikbud 45/2014 tersebut, tidak terdapat ketentuan yang menjadikan jilbab sebagai item bagi putri yang menempuh pendidikan di sekolah menengah pada umumnya. Maka pemaksaan penggunana jilbab di sekolah merupakan tindakan tidak berdasar hukum, meskipun motif perbuatan tersebut untuk mendekatkan siswa agar lebih agamis dan memiliki karakter yang mulia, tetapi tidak sepatutnya dengan jalan pemaksaan.

Resensi Buku: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (Hukum Islam) Oleh Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H.
pada bab IV tentang Hukum Islam di Indonesia, tidak hanya membahas mengenai hukum islam saja, melainkan adanya bahasan terkait hukum adat dan hukum barat yang merupakan salah satu hukum yang berlaku di Indonesia. Buku ini juga membahas mengenai mekanisme sistem Peradilan Agama di Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Buku Hukum Islam sebagai Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia ini.

Resensi Buku: Pengantar Ilmu Hukum Oleh Drs. Sudarsono, S.H., M.Si.
DATA BUKU Judul Buku : Pengantar Ilmu Hukum Penulis : Sudarsono, S.H., M.Si. penerbit : Rineka Cipta Tahun…

Ganja Medis Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan terkait permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dengan register nomor…
