Ganja Medis Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan terkait permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dengan register nomor 106/PUU-XVIII/2020. Permohonan tersebut berkaitan dengan legalitas ganja untuk keperluan medis, yang diajukan oleh 3 (tiga) warga dan 3 lembaga.   Petitum permohonan tersebut memohonkan pengujian atas penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun […]