
Lembaga Sensor Film dan 8 Tugasnya
Melalui UU Perfilman, Lembaga Sensor Film memiliki tugas, fungsi, dan wewenang yang tercantum dalam Pasal 60-61 UU Perfilman, yaitu:1. Melaksanakan penyensoran berdasarkan pedoman dan kriteria sensor film dan mengacu pada ketentuan UU Perfilman;
2. Melaksanakan penyensoran berdasarkan prinsip dialog dengan pemilik film yang disensor;
3. Mengembalikan film yang mengandung tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film yang disensor untuk diperbaiki;
4. Mengembalikan iklan film yang tidak sesuai isi film kepada pemilik iklan film untuk diperbaiki;
5. Dapat mengusulkan sanksi administratif kepada pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman/pelaku usaha perfilman yang melalaikan ketentuan.
6. Memasyarakatkan penggolongan usia penonton film dan kriteria sensor film;
7. Membantu masyarakat agar dapat memilih dan menikmati pertunjukan film yang bermutu serta memahami pengaruh dan iklan film;
8. Mensosialisasikan secara intensif pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film agar dapat menghasilkan film yang bermutu.

Hukuman Denda Dalam KUHP dan Penyesuaiannya
Hukuman denda dalam KUHP tidak sepenuhnya dapat digunakan. Telah ada penyesuaian hukuman denda dalam KUHP, dimana pidana denda yang dapat diterapkan saat ini dari KUHP adalah melipatkannya 1.000 (seribu) kali.

Diduga Judi Online dan Habiskan Uang Belanja, Polisi Dibakar: Berikut Pengaturan Tentang Judi Online
Selama pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus judi online, tentunya diperlukan ketegasan dan keseriusan dari aparat penegak hukum itu sendiri. Misalnya saja dengan semakin gencar melakukan penelurusan terkait, guna menemukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang melanggar ketentuan mengenai judi online..Sebagaimana kita ketahui, kebanyakan pelaku yang tertangkap adalah pengguna dari situs judi online, sedangkan para pembuat yang memberikan kesempatan dan akses judi online justru lolos dari jeratan hukum. Padahal penanganan judi online perlu dilakukan tidak hanya pada bagian atasnya saja, melainkan perlu dicabut sampai dengan akarnya, yaitu para pihak yang memberikan akses kepada judi online itu sendiri.
Akta RUPS, Antara Pemberitahuan dan Permohonan Persetujuan Kepada Menkumham
Perseroan Terbatas dibentuk dengan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU 40/2007 yang menyatakan:“Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.”Pasal 21 UU 40/2007 memberikan kesempatan untuk perubahan Anggaran Dasar. Perubahan Anggaran Dasar hanya sah manakala dilakukan melalui RUPS. Manakala RUPS tersebut dilakukan tanpa Akta Notaris atau dilakukan secara sirkuler, maka Berita Acara RUPS harus dituangkan dalam Akta Notaris atau yang disebut dengan Akta RUPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Berita Acara, jika lebih dari 30 (tiga puluh) hari maka Berita Acara tersebut tidak dapat dituangkan dalam Akta Notaris dan dianggap tidak berlaku.

Pendirian Stasiun Televisi di Indonesia dan 2 Izin yang Harus Dipenuhi
Untuk pendirian stasiun televisi di Indonesia swasta, maka perlu memiliki badan hukum Indonesia yang modal awalnya berasal dari WNI/badan hukum Indonesia. Selain itu, kaitannya dengan perizinan, maka terdapat dua izin yang harus dimiliki untuk dapat membuat lembaga penyiaran swasta, dalam hal ini televisi.1. Memiliki Perizinan Berusaha. Perizininan berusaha dapat melalui Online Single Submission (OSS) yang disesuaikan dengan KBLI aktivitas penyiaran dan pemograman televisi.
2. Memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Untuk memperoleh IPP, perlu melewati evaluasi atau tes yang dilakukan oleh pemerintah pada bidang terkait seperti Ditjen PPI, Ditjen SDPPI dan KPI/KPID. Proses ini akan dilakukan dengan uji tes laik operasi penyiaran. Jika dinyatakan lolos, maka akan diminta melakukan pembayaran untuk penerbitan IPP.Setelah IPP diterbitkan, maka lembaga penyiaran swasta dalam hal ini stasiun televisi, sudah boleh melakukan aktivitas penyiaran layaknya lembaga penyiaran swasta lainnya.

Rupiah Tertekan oleh Dollar, Begini Peran Bank Indonesia
Terdapat pula intervensi Bank Indonesia dengan pembelian SBN di pasar sekunder, yaitu dengan membeli SBN yang beredar di pasar sekunder, dengan begitu Bank Indonesia dapat mengatur jumlah likuiditas yang ada di pasar, sehingga secara tidak langsung dapat menarik minat dan membangun kepercayaan investor untuk melakukan investasi di Indonesia dan mengurangi efek rupiah tertekan oleh dollar.

Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Perseroan terbatas sendiri merupakan badan hukum dimana dalam melakukan perbuatan hukum, ia tidak dapat berjalan sendiri melainkan diwakili oleh organ perseroan terbatas yaitu Direksi. Berikut adalah batas kewenangan Direksi mewakili perseroan..

Perizinan Perfilman: 2 Kelompok Perizinan yang Harus Disimak
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa terdapat beberapa jenis/macam perizinan perfilman, yaitu:Perizinan berusaha perfilman meliputi pembuatan film, jasa teknik film, pengedaran film, pertunjukan film, penjualan film dan/atau penyewaan film, pengarsipan film, ekspor film dan impor film, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha meliputi pemberitahuan pembuatan film, penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia oleh pihak asing, rekomendasi impor film, dan tanda lulus sensor.

Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan
Penjelasan Pasal 83A PP 25/2024 memang menyebutkan bahwa izin tambang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang memiliki badan usaha dan bergerak dalam bidang ekonomi dengan tujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat. Sebelum terbitnya PP ini pun, telah banyak organisasi masyarakat yang di dalamnya telah memiliki badan usaha, yang menjalankan usaha untuk menambah pemasukan. Namun tambang bukanlah objek yang mudah dan perlu dipertanyakan kesiapannya untuk dikelola oleh organisasi masyarakat. Jangan sampai, penerbitan peraturan tersebut hanya sekedar untuk kepentingan elite politik yang dapat memecah belah bangsa, karena agama memang tidak akan jauh dari identitas seseorang di Indonesia.

Pengadilan Pajak Sebagai Pengadilan Khusus di Indonesia
Kedudukan Pengadilan Pajak ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 9A Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Maksud dari ”pengkhususan” adalah spesialisasi di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, misalnya Pengadilan Pajak dan juga ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (2) UU KUP, yaitu putusan Pengadilan Pajak yang merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
