
Dugaan Investasi Bodong Yusuf Mansur : Bagaimana Perlindungan Konsumen Terhadap Investasi Hotel dan Apartemen di Indonesia?
Baru-baru ini banyak menjadi perbincangan di media sosial terkait kasus yang menyeret nama Jam’an Nurchotib Mansur alias Ustadz…

Apa Itu SNI Dan Cara Mendapatkan Label SNI
Globalisasi telah menjamah berbagai sendi kehidupan manusia sehingga apa yang terjadi di salah satu bagian dunia dapat segera…

Syarat Pendaftaran di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran…

Deportasi Orang Asing
Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wialyah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Deportasi dilakukan oleh pejabat keimigrasian.…

Sanggahan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam sebuah tender, tentu akan ada pihak yang terpilih dan tidak terpilih. Hal yang sama juga berlaku bagi…

Aturan Tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing
Pengawasan adalah suatu proses kegiatan mengumpulkan data, menganalisa dan menentukan apakah sesuatu yang diawasi sesuai dengan standar yang…

Pengelolaan Barang Milik Negara
Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara…

Apa itu Klausula Baku dan Batasan-batasannya
Pada dasarnya perjanjian memberikan kebebasan bagi para pihak untuk membuatnya selama dibuat sesuai dengan hukum dan memenuhi syarat keabsahan sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata. Meski demikian, untuk mempersingkat waktu dan dengan dalih efisiensi bisnis, tidak jarang para pelaku bisnis menggunakan suatu perjanjian yang telah dibuat bentuk dan isinya sehingga pihak lain hanya perlu menandatangani jika menyetujuinya, atau tidak menandatangani perjanjian tersebut jika tidak menyetujuinya, yang biasa disebut sebagai klausula baku.

Pengesampingan/Pengecualian Pasal 1266 Burgerlick Wetboek (BW) dalam Perjanjian
Pengesampingan Pasal 1266 & 1267 BW biasanya terjadi ketika seseorang melakukan suatu perjanjian. Berdasarkan asas pacta sunt servanda…

Pengampuan yang Salah Satu Subyeknya Warga Negara Asing (WNA)
Pengampuan dalam hukum di Indonesia diatur dalam Pasal 433 KUH Perdata yang menyebutkan sebagai berikut: "Setiap orang dewasa,…
