Pacuan Kuda Joki Cilik Diselenggarakan Tanpa Izin Polisi, dan Resiko Hukum Tidak Memiliki Izin Keramaian

Pacuan Kuda Joki Cilik Diselenggarakan Tanpa Izin Polisi

Perlombaan pacuan kuda Walikota Bima Cup 2023 akan diselenggarakan oleh Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi). Rencananya acara ini akan digelar pada bulan Agustus 2023 kemarin, namun terjadi insiden dimana salah satu joki cilik tewas karena terjatuh dari punggung kuda saat sesi latihan, sehingga  acara perlombaan itu pun ditunda.

 

Salah satu panitia penyelenggara atas nama Sudirman menyatakan bahwa acara perlombaan tersebut tetap dijalankan untuk melestarikan budaya leluhur dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. Terkait keamanan dan keselamatan para joki cilik, panitia mewajibkan seluruh peserta joki cilik untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, terdaftar BPJS ketenagakerjaan, dan kelas kuda yang ditunggangi harus sesuai usia.[1]

 

Secara historis pacuan kuda joki cilik menjadi tradisi masyarakat Bima dan Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pacuan kuda tersebut menjadi salah satu hobi dan kebiasaan masyarakat sampai banyak mengadakan perlombaan pacuan. Dalam pelaksanaan perlombaan, kuda dan joki berlatih dengan rutin di arena pacuan Lomba Kara. sedangkan joki cilik yang menjadi peserta berusia kisaran 4-8 tahun. Terkait pelaksanaan perlombaan yang tetap diadakan tanpa adanya izin dari pihak Kepolisian panitia pelaksana menyatakan bahwa permohonan izin telah diajukan namun belum juga mendapatkan balasan.[2]

 

Izin Keramaian

Berdasarkan Juklap Kapolri Nomor Pol/02/XII/95 Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat kegiatan perlombaan ini termasuk dalam kegiatan mendatangkan keramaian yang harus memiliki izin keramaian dari pihak Kepolisian terkait. Juklap Kapolri Nomor Pol/02/XII/95 mengatur bahwa:

Persyaratan Penerbitan Surat Izin Keramain

  1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300-500 orang (kecil):
  • Surat Keterangan dari Kelurahan setempat,
  • Fotokopi KTP Penyelenggara acara 1 (satu) lembar,
  • Fotokopi KK Penyelenggara acara 1 (satu) lembar.
  1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (besar):
  • Surat Permohonan ijin keramaian,
  • Proposal kegiatan,
  • Identitas penyelenggara/penanggung jawab
  • Ijin tempat berlangsungnya kegiatan.

Resiko Hukum Tidak Memiliki Izin Keramaian

Resiko hukum ketika tidak dimilikinya suatu izin keramaian dalam suatu kegiatan tentunya harus diketahui pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan. Angka 6 Juklap Kapolri Nomor Pol/02/XII/95 mengatur tentang sanksi-sanksi apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:

  1. Dibubarkan bila tidak memenuhi ketentuan;
  2. Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok;
  4. Barang siapa dengan kekerasan/ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.[3]

Selanjutnya, Pasal 510 KUHP berbunyi:

“barang siapa tanpa ijin kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, yakni pertama mengadakan pesta atau keramaian untuk umum dan kedua mengadakan arak-arakan dijalan umum maka diancam hukuman pidana paling lama 2 minggu”.[4]

Oleh karena itu, apabila pacuan kuda joki cilik diselenggarakan tanpa izin polisi, maka tidak hanya terancam dibubarkan, tindakan tersebut juga dapat diduga sebagai tindak pidana ringan.

 

Penulis: Hasna M. Asshafri

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Junaidi, Andri Hartik, Pacuan Kuda Joki Cilik di Bima akan Digelar Meski Tak Dapat Izin Polisi, https://regional.kompas.com/read/2023/11/14/173054678/pacuan-kuda-joki-cilik-di-bima-akan-digelar-meski-tak-dapat-izin-polisi

[2]https://travel.detik.com/travel-news/d-6196798/joki-cilik-di-pacuan-kuda-antara-tradisi-dan-eksploitasi-anak

[3] Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat Romawi I Angka 6

[4] Pasal 510 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP)

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.