P-19 dan P-21 Dalam Hukum Acara Pidana

Sistem Hukum Acara Pidana di Indonesia yang terdiri dari beberapa tahapan membuat terlibatnya beberapa penegak hukum dalam prosesnya. Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil lainnya yang mendapatkan kewenangan untuk bertindak sebagai penyelidik dan penyidik tindak pidana merupakan awal dari proses hukum acara pidana. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertindak sebagai Penuntut Umum dan Hakim bertindak sebagai pemutus atas tuntutan yang diajukan kepada seorang terdakwa. Para penegak hukum tersebut akan saling berkoordinasi dalam kerangka sistem peradilan pidana mulai dari penyidikan, penyelidikan, peradilan sampai pada pelaksanaan putusan.
Proses dalam sistem peradilan pidana dimulai dari penyelidikan. Ketika suatu tindak pidana telah ditemukan, maka akan dilanjutkan dengan penyidikan. Proses penyidikan yang dibuat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) wajib segera diserahkan berkas perkaranya kepada Penuntut Umum. Jika Penuntut Umum setelah memeriksa BAP tersebut merasa perlu dilakukan penyidikan ulang atau tambahan bukti lainnya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penuntut Umum dapat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. Tindakan pengembalian tersebut dikenal sebagai P-19. Adapun penyidik harus mengembalikan BAP tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah dinyatakan Penuntut bahwa BAP tersebut tidak lengkap. Apabila Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara lengkap, maka Penuntut Umum akan melanjutkan proses pra penuntutan. Pernyataan berkas lengkap tersebut juga dikenal sebagai P-21.
P-19 terjadi manakala berkas perkara telah diterima oleh Penuntut Umum, namun Penuntut Umum memandang berkas perkara masih kurang sempurna atau kurang lengkap atau alat bukti masih kurang, maka Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara masih kurang sempurna atau kurang lengkap atau alat bukti masih kurang, maka Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik dengan disertai catatan atau petunjuk tentang hal yang harus dilakukan oleh Penyidik agar berkas perkara tersebut lengkap. Pengembalian berkas perkara tersebut antara lain bisa berkaitan dengan syarat formil maupun materiil dari surat dakwaan, seperti yang dikemukakan oleh Djoko Prakoso mengatakan bahwa:
Syarat formil dan materiil dari berkas perkara sudah harus dinilai oleh penuntut umum sejak awal ialah dalam hal prapenuntutan. Untuk itu diwajibkan para penuntut umum untuk mengembalikan berkas perkara beserta petunjukpetunjuk yang jelas dan lengkap mengenai apa yang dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu.[1]
Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19, yaitu bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, maka Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi. Selain itu, hal ini juga diatur dalam ketentuan Pasal 110 KUHAP menyebutkan bahwa:
- Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
- Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
- Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
- Penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
Di sisi lain, suatu berkas perkara telah berstatus P-21 manakala berkas perkara telah memenuhi syasat formil maupun materiil, Jaksa akan menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21). Dalam tahap pra penuntutan ini penyidik juga harus memperhatikan ketentuan dalam pasal 138 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan bahwa:
“Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.”
Ketentuan Pasal 138 Ayat (1) KUHAP ini memberikan batasan kepada Penuntut Umum untuk meneliti berkas perkara selama maksimal 7 (tujuh) hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik. Adapun terkait dengan kata “meneliti” diartikan sebagai tindakan Penuntut Umum dalam mempersiapkan penuntutan apakah orang atau benda yang tersebut dalam hasil penyidikan telah sesuai ataukah telah memenuhi syarat pembuktian yang dilakukan dalam rangka pemberian petunjuk kepada penyidik.[2]
Setelah penuntut umum beranggapan bahwa penyidikan telah lengkap, penuntut umum segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan. Jika penuntut umum beranggapan bahwa hasil penyelidikan dapat dilakukan penuntutan, dibuat surat dakwaan sebagaiamana diatur dalam Pasal 140 ayat (1) KUHAP. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk memudahkan menghadirkan terdakwa ke persidangan, penuntut umum dapat melakukan penahanan.
[1] Djoko Prakoso, Eksistensi Jaksa di Tengah-Tengah Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1989, h. 69.
[2] Richard Olongsongke, Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Proses Pra Penuntutan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jurnal Lex et Societatis, Vol. 3, No. 9 Oktober 2015
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
