Otak Begal Di Bekasi Anak Dibawah Umur

Belakangan santer terdengar berita tertangkapnya begal di Bekasi. Tidak main-main, otak begal tersebut ternyata adalah anak kecil atau anak dibawah umur. Pembegalan tidak hanya dilakukan oleh seorang anak itu sendiri, melainkan bersama komplotannya yang sudah cukup umur. Adapun peran anak tersebut adalah merencanakan pembegalan dan membawa kabur motor hasil curian.[1] Di samping itu, dalam menjalankan aksinya, para begal menggunakan senjata tajam, dan menurut pengakuan anak tersebut kelompok begal tersebut telah melakukan aksinya sebanyak 6 (enam) kali.[2]
Begal merupakan perampasan di jalan.[3] Begal sendiri belakangan ini cukup banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia, bahkan di kota-kota besar. Tidak jarang pula pembegalan dilakukan secara kelompok dan menggunakan senjata tajam. Hal tersebut membuat dapat diancamnya para pembegal dengan pasal 365 ayat (1) KUHP yang menyatakan sebagai berikut:
Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapakan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya.
Selanjutnya, pemberatan diatur dalam Pasal 365 ayat (2), (3) dan (4) KUHP yang menyatakan sebagai berikut:
(2) Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan :
- jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada dirumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.
- Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih
- jika sitersalah masuk ketempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
- jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat
(3) Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati.
(4) Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara se-lama2nya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam No. 1 dan 3.
Berkaitan dengan pelaku yang merupakan anak dibawah umur, maka dalam penerapan hukum acara dan sanksinya harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut “UU 11/2012”). Kategori yang termasuk sebagai anak dalam UU 11/2012 tersebut adalah seseorang yang telah berumur 12 tahun dan belum berumur 18 tahun. Terdapat kekhususan dalam sistem peradilan pidana anak, dimana anak yang diduga melakukan tindak pidana tidak disebut sebagai tersangka melainkan sebagai “anak yang berkonflik dengan hukum”. Di samping itu, pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak yang berkonflik dengan hukum yang terbukti melakukan tindak pidana adalah tidak boleh lebih dari 1/2 dari ketentuan pidana yang diatur sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU 11/2012. Untuk artikel lebih lanjut terkait pidana anak dapat dibaca pada artikel “Tanggung Jawab Orang Tua Untuk Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anaknya”.
UU 11/2012 juga mengatur mengenai diversi, yaitu perdamaian diantara pelaku dan korban. Namun demikian, apabila yang didakwakan kepada anak dalam kasus begal Bekasi tersebut adalah Pasal 365 KUHP, maka diversi tidak dapat dilakukan. Hal tersebut mengingat Pasal 7 ayat (2) UU 11/2012 yang menyatakan sebagai berikut:
Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
- diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
- bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Oleh karena itu, dikarenakan Pasal 365 KUHP memberikan ancaman hukuman 9 tahun penjara, maka diversi tidak dapat dilakukan, terlebih menurut pengakuannya kelompok tersebut diduga telah melakukan pembegalan sebanyak 6 (enam) kali.
[1] https://www.suara.com/news/2022/05/24/221028/miris-anak-di-bawah-umur-jadi-otak-kejahatan-begal-di-kabupaten-bekasi
[2] https://www.merdeka.com/jakarta/anak-di-bawah-umur-jadi-dalang-begal-sadis-di-bekasi-sudah-6-kali-beraksi.html
[3] https://kbbi.web.id/begal
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanResensi Buku: Penelitian Hukum Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki,...
Mic Dimatikan Dalam Gedung DPR: Musyawarah Dan Tata Cara...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
