Apa Itu Nomor Ijin Berusaha (NIB) dan Tata Cara Pengurusannya
Nomor Induk Berusaha (selanjutnya disebut NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (selanjutnya disebut PP 24/2018). Pasal 1 angka 11 PP 24/2018 menyebutkan bahwa Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS atau yang disebut dengan Lembaga OSS merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap sebagaimana yang telah dipersyaratkan sebagaimana yang dinyatakan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) PP 24/2018. Bentuk NIB yaitu 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB juga dapat diartikan sebagai pengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sehingga untuk saat ini izin berusaha dibuktikan dengan kepemilikan NIB. Namun untuk pelaku usaha yang telah memiliki SIUP, jika ingin melakukan pengembangan usaha maka berdasarkan ketentuan Pasal 104 PP 24/2018, ditentukan sebagai berikut :
- Pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha untuk pengembangan usaha dan/atau kegiatan atau komersial atau operasional dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, Komitmen, dan/atau pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS;
- Pelaku Usaha diberikan NIB sesuai dengan ketentuan PP 24/2018.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) PP 24/2018 dinyatakan bahwa NIB merupakan identitas berusaha yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Selain itu, NIB juga dapat berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta hak akses kepabeanan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 26 PP 24/2018. Cara melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NIB ditentukan dalam ketentuan Pasal 21 sampai dengan Pasal 30 PP 24/2018. Pasal 21 ayat (2) PP 24/2018 menjelaskan cara mengakses laman OSS yang dilakukan dengan cara memasukkan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila pelaku usaha merupakan perseorangan;
- Nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran perseroan terbatas, Yayasan/badan usaha yang didirikan oleh Yayasan, koperasi, persekutuan komanditer (CV), persekutuan firma, atau persekutuan perdata;
- Dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik atau badan layanan umum.
Apabila telah mendapatkan akses dalam laman OSS, maka Pelaku usaha perseorangan mengisi data-data sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) PP 24/2018 yang terdiri dari :
- nama dan NIK;
- alamat tempat tinggal;
- bidang usaha;
- lokasi penanaman modal;
- besaran rencana penanaman modal;
- rencana penggunaan tenaga kerja;
- nomor kontakusaha dan/atau kegiatan;
- rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya; dan
- NPWP Pelaku Usaha perseorangan.
Untuk pelaku usaha non perseorangan mengisi data-data sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) PP 24/2018 yang terdiri dari :
- nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
- bidang usaha;
- jenis penanaman modal;
- negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
- lokasi penanaman modal;
- besaran rencana penanaman modal;
- rencana penggunaan tenaga kerja;
- nomor kontak badan usaha;
- rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya;
- NPWP Pelaku Usaha non perseorangan; dan
- NIK penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan.
Kemudian setelah dilakukan pengisian data, maka selanjutnya akan di proses penerbitan NIB oleh Lembaga OSS sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (1) PP 24/2018. Untuk mengajukan permohonan NIB dapat diakses melalui https://oss.go.id/portal/. NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat (2) PP 24/2018. Namun NIB juga dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS apabila :
- Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
- dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanSyarat dan Tahapan Pengajuan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL
Syarat dan Tahapan Pengajuan Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.