NIB Berdasar PP Nomor 5 Tahun 2021

Sebelumnya, Hukumexpert telah menerbitkan artikel berjudul “Apa itu Nomor Ijin Berusaha (NIB) dan Tata Cara Pengurusannya”, yang terbit pada tanggal 17 September 2020. Namun demikian, ketentuan yang mendasari artikel tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PP 5/2021). Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas terkait NIB Berdasar PP Nomor 5 Tahun 2021.

 

Nomor Induk Berusaha (selanjutnya disebut NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 12 PP 5/2021. Sedangkan Lembaga OSS diberikan pengertiannya dalam Pasal 1 angka 22 PP 5/2021 yang menyebutkan bahwa Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS atau yang disebut dengan Lembaga OSS merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Sedangkan pengertian Sistem Perizinan Berusaha OSS tertuang dalam Pasal 1 angka 21 PP 5/2021, yaitu:

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.”

 

Izin Usaha dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu resiko rendah, menengah, dan resiko tinggi. Tingkat resiko menengah, dibagi lagi menjadi menengah rendah dan menengah tinggi Pembagian tersebut didasarkan pada penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha.

 

Perizinan Berusaha dengan resiko rendah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021. Izin usaha tersebut berupa NIB, yang apabila dimiliki oleh Usaha Mikro Kecil maka NIB tersebut juga sudah termasuk sebagai:

  1. Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau
  2. pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.

 

Selanjutnya, perizinan berusaha dengan resiko menengah adalah berupa NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar dalam izin berusaha dengan resiko menengah rendah adalah bentuk legalitas pelaksanaan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS. Sedangkan Sertifikat Standar untuk izin usaha dengan resiko menengah tinggi adalah Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing[1]masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.

 

Sebelum Sertifikat Standar untuk usaha dengan resiko menengah tinggi terbit, pengusaha wajib terlebih dahulu membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Atas pernyataan tersebut, Sistem OSS akan menerbitkan Sertifikat Standar yang Belum Terverifikasi untuk menjadi dasar pengusaha melakukan persiapan usahanya. Manakala syarat-syarat sudah terpenuhi, maka Sertifikat Standar yang Terverifikasi akan terbit, namun jika syarat-syarat tidak terpenuhi maka Sertifikat Standar yang Belum Terverifikasi akan dibatalkan.

 

Adapun untuk izin berusaha dengan resiko tinggi adalah berbentuk NIB dan Izin. Dalam kategori usaha ini, pengusaha dilarang melakukan usahanya manakala Izin belum terbit, dan hanya dapat menggunakan NIB sebagai dasar melakukan persiapan usahanya. Meski demikian, dalam hal usaha yang dimaksud memerlukan pemenuhan standar usaha/standar produk, maka Sertifikat Standar Usaha dan Sertifikat Standar Produk diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Pengajuan permohonan NIB dapat diakses melalui https://oss.go.id/portal/. NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan PP 5/2021.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.