Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan

Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU Pembentukan PUU) menyatakan bahwa:

“Naskah akademik adalah naskah hasil pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat”

Penyusunan naskah akademik digunakan sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau Peraturan Daerah dengan tujuan untuk hal-hal sebagaimana disebutkan dalam lampiran UU Pembentukan PUU diantaranya:

  1. Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut.
  2. Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
  3. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan RancanganUndang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah
  4. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan

Naskah akademik merupakan salah satu bagian penting dalam hal penyusunan undang-undang. Pasal 43 ayat (3) UU Pembentukan PUU menyatakan bahwa rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden atau DPD harus disertai dengan Naskah Akademik, kecuali untuk rancangan undang-undang sebagaimana yang dikecualikan dalam Pasal 43 ayat (4) UU Pembentukan PUU yang meliputi:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang; atau
  3. pencabutan Undang-Undang atau pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Rancangan Undang-Undang tersebut walaupun tidak harus menyertakan naskah akademik, namun harus menyertakan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang
diatur sebagaimana ketentuan dalam Pasal 44 ayat (5) UU Pembentukan UU.

Kemudian Pasal 44 ayat (1) UU Pembentukan PUU menyatakan bahwa penyusunan naskah akademik dilakukan dengan teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana ketentuan dalam Lampiran 1 UU Pembentukan PUU. Metode yang dilakukan dalam penyusunan naskah akademik yaitu metode yuridis normatif dan metode yuridis empiris. Dalam Lampiran 1 UU Pembentukan PUU dijelaskan bahwa metode yuridis normatif dan metode yuridis empiris untuk penyusunan naskah akademik yaitu sebagai berikut:

“Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder yang berupa Peraturan Perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya. Metode yuridis normative dapat dilengkapi dengan wawancara, diskusi (focus group discussion), dan rapat dengar pendapat. Metode yuridis empiris atau sosiolegal adalah penelitian yang diawali dengan penelitian normatif atau penelaahan terhadap Peraturan Perundang-undangan (normatif) yang dilanjutkan dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan data faktor nonhukum yang terkait dan yang berpengaruh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diteliti.”

Naskah akademik merupakan suatu syarat yang harus dilampirkan dalam hal pengajuan rancangan undang-undang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 43 ayat (3) UU Pembentukan PUU. Dalam UU Pembentukan PUU tidak ditemukan aturan yang mengatur mengenai kewajiban untuk mempublikasi naskah akademik. Namun sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 huruf g UU Pembentukan PUU yang menyebutkan bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yang salah satunya adalah asas keterbukaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka seharusnya naskah akademik dapat dipublikasikan. Namun, dalam prakteknya terdapat beberapa naskah akademik peraturan perundang-undangan yang dapat ditemukan publikasinya dan adapula yang tidak dapat ditemukan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.