MS Glow Medan Memenangkan Gugatan HAKI

Gugatan bos MS Glow Sandhy Purnamasari terhadap Putra Siregar terkait sengketa merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya dikabulkan. Pada persidangan pembacaan putusan Senin tanggal 13 Juni 202, majelis hakim terdiri dari Immanuel S.H., M.H., (ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara) dan Dr. Ulina Marbun S.H., M.H., serta Dahlia Panjaitan S.H., selaku hakim anggota. Mereka mengabulkan gugatan Penggugat Sandhy (MS Glow) dengan persidangan yang dihadiri oleh pengacara Penggugat yaitu Amir Burhanuddin atas gugatan terhadap Putra Siregar sebagai Tergugat, sehingga Putra Siregar dinyatakan sebagai pihak yang kalah dari sengketa Merek tersebut.[1]
Sandhy Purnamasari, menggugat Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan yang diajukan adalah terkait merek produk kosmetik ‘Ms Glow’, pengajuan gugatan tersebut dilakukan usai Pihak HKI Kemenkumham mencatatkan merek PSGlow dan PS Glowmen sebagai merek terdaftar. Sebagai pemilik brand MS Glow, Shandy Purnamasari meminta untuk membatalkan merek-merek terdaftar yaitu PStore Glow, gugatan tersebut menjadikan Putra Siregar sebagai tergugat. Pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel S.H., Menyatakan bahwa merek-merek terdaftar atas nama tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik penggugat yang telah terdaftar terlebih dahulu,[2] serta dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek “MS GLOW” dan MS GLOW FOR MEN” milik Penggugat yang sudah terdaftar lebih dulu.[3]
Sebagai informasi, bos Ms Glow dalam gugatannya mengajukan pembatalan permohonan oleh Tergugat yang dilandasi Pasal 21 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi Geografis terdaftar.”
Atas gugatan yang diajukan oleh bos MS Glow yaitu Sandhy Purnamasari terhadap Putra Siregar terkait sengketa merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang terdaftar dalam register perkara Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn[4] tersebut, Majelis Hakim akhirnya membacakan putusan pada Hari Senin tanggal 13 Juni 2022, dengan amar sebagai berikut:
Putusan
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek “MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO” No. Pendaftaran IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3 dan merek “MS GLOW FOR MEN” No. Pendaftaran IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11): 3 dengan uraian barang sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek dan mempunyai hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut di Indonesia;
- Menyatakan pendaftaran merek atas nama Tergugat yakni:
- merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran: IDM000943833.. Kelas Barang/Jasa : 3;
- merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran : IDM000943834. Kelas Barang/Jasa : 3, 44; mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO” Nomor Pendaftaran IDM000633038 yang terdaftar atas nama Penggugat;
- Menyatakan pendaftaran merek atas nama Tergugat yakni merek “Pstore Glow Men”. Nomor Pendaftaran : IDM000943835. Kelas Barang/Jasa : 3, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “MS GLOW FOR MEN” No. Pendaftaran IDM000877377, yang terdaftar atas nama Penggugat;
- Menyatakan pendaftaran merek atas nama Tergugat yakni:
- merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran: IDM000943833.. Kelas Barang/Jasa : 3;
- merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran : IDM000943834. Kelas Barang/Jasa : 3, 44;
- merek “Pstore Glow Men”. Nomor Pendaftaran : IDM000943835. Kelas Barang/Jasa : 3
Dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek “MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO” No. Pendaftaran IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3 dan merek “MS GLOW FOR MEN” No. Pendaftaran IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11): 3 terdaftar atas nama Penggugat;
- Menyatakan batal pendaftaran merek atas nama Tergugat yakni:
- merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran: IDM000943833.. Kelas Barang/Jasa : 3;
- merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran : IDM000943834. Kelas Barang/Jasa : 3, 44;
- merek “Pstore Glow Men”. Nomor Pendaftaran : IDM000943835. Kelas Barang/Jasa : 3
Dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencoret merek terdaftar atas nama Tergugat yakni:
- merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran: IDM000943833. Kelas Barang/Jasa : 3;
- merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran : IDM000943834. Kelas Barang/Jasa : 3, 44;
- merek “Pstore Glow Men”. Nomor Pendaftaran : IDM000943835. Kelas Barang/Jasa : 3
dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.126.000,- (empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Pasal 21 ayat (3) UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa “Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik”, menurut penjelasan Pasal 21 ayat (3) tersebut yang dimaksud dengan “Pemohon yang beriktikad tidak baik” adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis disebutkan “Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Merek”. Mengingat merekyang dimiliki TERGUGAT terdaftar tanggal 24 Januari 2022.
Pasal 91 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis disebutkan bahwa “Pelaksanaan pembatalan berdasarkanputusan pengadilan dilakukan setelah Menteri menerima salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek”. Selajutnya pada Pasal 92 ayat (3) disebutkan UU Merek dan Indikasi Geografis “Pencoretan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek”
Pada dasarnya, terdapat dua asas pendaftaran merek yaitu sistem deklaratif (first to use) dan sistem konstitutif (first to file). First to use bisa berarti siapa yang memakai pertama suatu merek, dialah yang dianggap berhak menurut hukum atas merek yang bersangkutan. Berdasarkan first to file, siapa yang mendaftarkan merek pertama kali, maka ia adalah pemegang merek, sepanjang belum bisa dibuktikan sebaliknya dalam tenggat waktu tertentu. Aturan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Peusahaan dan Merek Perniagaan. Pasal tersebut menyatakan:
“Hak khusus untuk memakai suatu merek guna memperbedakan barang-barang hasil perusahaan atau barang barang peniagaan seseorang atau sesuatu badan dari barang-barang orang lain atau badan lain diberikan kepada barangsiapa yang untuk pertama kali memakai merek itu untuk keperluan tersebut di atas di Indonesia. Hak khusus untuk memakai merek itu berlaku hanya untuk barang-barang yang sejenis dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu dan berlaku hingga tiga tahun setelah pemakaian terakhir merek itu.”
Hal itu juga dituangkan dalam Penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Hak Kekayaan Industri (Paket Perubahan UU 14/2001 tentang Paten, UU 15/2001 tentang Merek, dan UU 31/2000 tentang Desain Industri). Tidak hanya di bidang merek, keberadaan UU 31/2000 tentang Desain Industri banyak di antara pendesain yang tidak mengetahui bahwa sistem perlindungannya menganut sistem pendaftaran first to file. Dengan demikian sistem konstitutif tetap dipertahankan karena sistem itulah yang dirasakan dapat lebih memberikan kepastian hukum dan dianut oleh banyak negara di dunia. Adanya perubahan dalam mekanisme pemberian hak atas merek dan penegakan hukumnya, adalah dalam rangka untuk lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat yang selama ini dirasakan masih kurang memadai.[5]
[1] https://www.timesindonesia.co.id/read/news/413920/dok-gugatan-bos-ms-glow-dikabulkan-pn-medan
[2] https://regional.kompas.com/read/2022/06/14/19010241/gugatan-dikabulkan-pengadilan-niaga-medan-minta-merek-pstore-glow-dicoret
[3] https://www.beritasatu.com/news/939241/soal-ms-glow-pn-medan-kabulkan-gugatan-shandy-purnamasari
[4] https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecebadefa5e296a914313334383032.html
[5] https://news.detik.com/berita/d-3295968/mengenal-asas-first-to-file-yang-membuat-pierre-cardin-jatuh-ke-orang-jakarta.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.