Modus Penipuan Dengan Menggunakan Cek & Bilyet Giro
Dasar hukum mengenai cek, telah dikenal sejak adanya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disebut KUHD). Cek didefinisikan dalam Pengertian Umum Angka 6 Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/Dasp Tahun 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong (selanjutnya disebut SEBI Cek & Bilyet Giro Kosong) yaitu surat perintah membayar sebagaimana diatur dalam KUHD. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 178 KUHD cek harus memuat :
“Pasal 178
- Nama ”cek”, yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam alas-hak itu;
- perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
- nama orang yang harus membayar (tertarik);
- penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
- pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik;
- tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).”
Sedangkan bilyet giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro (selanjutnya disebut PBI Bilyet Giro).
Cek dan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang dilakukan secara non tunai yang biasanya digunakan dalam transaksi pembayaran di dunia bisnis. Pembayaran secara non tunai biasanya lebih memudahkan para pebisnis untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar. Namun, seiring berjalannya waktu penggunaan pembayaran secara non tunai dengan cek dan bilyet giro terkadang disalahgunakan oleh oknum untuk mengelabuhi salah satu atau beberapa pihak dalam melakukan pembayaran dengan menyerahkan cek kosong atau bilyet giro kosong. Cek atau bilyet giro kosong yang dimaksud adalah cek atau bilyet giro yang diunjukkan dan ditolak bank yang menerima perintah pembayaran dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh penarik karena saldo tidak cukup atau rekening telah ditutup sebagaimana ketentuan dalam Pengertian Umum Angka 13 SEBI Cek & Bilyet Giro Kosong. Penarik yang dimaksud dalam hal ini yaitu pemilik rekening atau orang yang dikuasakan untuk memerintahkan bank melakukan pembayaran atau pemindahbukuan sejumlah dana atas beban rekeningnya kepada pemegang dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Pembayaran dengan cek atau bilyet giro kosong memungkinkan terjadinya wanprestasi atau penipuan. Lalu dalam hal apa pembayaran cek atau bilyet giro disebut sebagai penipuan?
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, perlu kita ketahui unsur-unsur penipuan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan adalah:
- Barang siapa, adanya subyek hukum;
- Dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, yang artinya adanya niat atau itikad tidak baik (mens rea);
- Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu;
- Dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan yang dapat diartikan sebagai bentuk untuk mengelabuhi;
- Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yaitu adanya obyek;
- Diancam karena penipuan, perbuatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud disebut perbuatan penipuan;
- Dengan pidana penjara paling lama empat tahun, yaitu sanksi atas perbuatan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pelaku.
Berdasarkan hal tersebut, untuk dapat dikategorikan sebagai penipuan maka perbuatan yang dilakukan harus memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam Pasal 378 KUHP.
Apabila seseorang sengaja menyerahkan cek atau bilyet giro kosong dalam melakukan pembayaran, yang diketahui sebelumnya oleh pelaku bahwa cek atau bilyet giro tersebut kosong, maka dapat diduga bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana yaitu penipuan. Namun, berbeda halnya jika pemberi cek atau bilyet giro tidak menyadari bahwa dana dalam rekening tidak cukup untuk melakukan pembayaran, karena ia mengira bahwa saldo dalam rekeningnya dapat memenuhi pembayaran sebelumnya. Apabila terjadi demikian dan pemberi cek segera mengambil langkah itikad baik dengan mengkomunikasikan untuk segera melakukan pembayaran, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai persoalan keperdataan atau dapat disebut sebagai bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pemberi cek atau bilyet giro. Hal tersebut merupakan bentuk kelalaian dari pemberi cek atau bilyet giro sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer).
Pada dasarnya transaksi melalui cek dan bilyet giro akibat hukumnya berbeda. Pembayaran melalui bilyet giro dapat dinyatakan sebagai hutang yang disetujui oleh kedua belah pihak sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5096K/Pdt/1998 tanggal 28 April 2020 yang menyatakan bahwa :
“Pemberian/pembayaran yang dilakukan dengan bilyet giro kepada seseorang dapat disamakan dengan pengakuan hutang dengan demikian terbukti si pemberi mempunyai hutang”
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 63/Pdt/1987 juga menyatakan bahwa :
“Dalam hal tergugat membayar harga barang yang dibelinya dengan giro bilyet yang ternyata tidak ada dananya/kosong, dapat diartikan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi dan mempunyai hutang atau pinjaman kepada penggugat seharga barang tersebut”
Sedangkan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 456/K/Pid/2014 menetapkan kasus bilyet giro sebagai suatu tindak pidana penipuan.
Berdasarkan yurisprudensi-yurisprudensi yang telah disebutkan diatas, maka terdapat 2 (dua) pendapat, yaitu pemberi dapat dinyatakan wanprestasi karena dianggap penarikan bilyet giro kosong merupakan perbuatan dalam hubungan keperdataan atau pemberi dapat dinyatakan melakukan suatu tindak pidana penipuan, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 456/K/Pid/2014. Berbeda halnya apabila transaksi dilakukan dengan memberikan cek kosong, maka tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai hubungan keperdataan, melainkan dapat dikaitkan dengan unsur tindak pidana penipuan asalkan dapat dibuktikan itikad tidak baik dari pemberi cek.
Membedakan adanya unsur tindak pidana penipuan dengan wanprestasi dalam hal transaksi melalui cek atau bilyet giro sangat tipis. Hal dasar yang dapat membedakan diantara keduanya yaitu itikad baik dari pemberi cek atau bilyet giro. Penipuan dalam transaksi menggunakan cek atau bilyet giro didasari atas itikad tidak baik pemberi cek atau bilyet giro seperti memakai nama palsu, martabat palsu, menggunakan tipu muslihat dan melakukan rangkaian kebohongan sebagaimana unsur dalam Pasal 378 KUHP. Berdasarkan hal tersebut, maka untuk membedakan antara tindak pidana penipuan dan wanprestasi dalam transaksi menggunakan cek atau bilyet giro bergantung pada perbuatan yang dilakukan oleh pemberi cek atau bilyet giro sebelum penyerahan dan setelah adanya penolakan dari bank terkait. Apabila pemberi cek atau bilyet giro setelah dikonfirmasi bahwa cek atau bilyet giro kosong tidak ada itikad baik untuk melakukan pelunasan pembayaran, termasuk pula mempermainkan atau memberikan harapan palsu terhadap penerima cek atau bilyet giro, maka dapat diduga sebagai tindak pidana penipuan. Hal tersebut memenuhi unsur penipuan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 378 KUHP yaitu adanya itikad tidak baik, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh pemberi cek atau bilyet giro.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.