Mobil Rubicon Mario Dandy Atas Nama Cleaning Service, Ayah Mario Dapat Dikenakan Pasal ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sumber harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo. Salah satu hal yang ramai dibicarakan terkait kekayaan Rafael Alun Trisambodo ialah mobil Jeep Rubicon yang digunakan oleh Mario Dandy saat menganiaya David. KPK menyampaikan bahwa mobil tersebut tercatat atas nama Ahmad Saefudin dengan alamat Mampang Prapatan.[1] Hal itu disampaikan saat KPK melakukan penelusuran berdasarkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Setelah dilakukan pengecekan ke tempat tinggal Ahmad Saefuddin, warga setempat bernama Ani, mengaku kaget jika Saefudin disebut pernah memiliki mobil mewah Rubicon. Pasalnya, Saefudin hanya bekerja sebagai cleaning service.[2]

Berkaitan dengan kasus di atas, perlu diketahui bahwa setiap pemilik kendaraan wajib mendaftarkan kendaraan bermotornya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 7/2021). Bukti kepemilikan kendaraan bermotor telah terdaftar dan teridentifikasi ialah dikeluarkannya BPKB yang berfungsi menunjukkan identitas kepemilikan yang sah dari kendaraan bermotor tersebut dan STNK sebagai bukti pemberian identitas kepada kendaraan bermotor.

Namun apabila nama yang tertera dalam dokumen kepemilikan tersebut tidak sesuai, dapat diduga telah terjadi peralihan kepemilikan antara pemilik sebelumnya dengan pemilik yang baru atau dengan pihak ketiga (lembaga jaminan atau sejenisnya). Apabila terjadi peralihan kepemilikan, pemilik kendaraan wajib melaporkannya kepada Kepolisian di tempat kendaraan bermotor tersebut terakhir diregistrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU LLAJ dan secara teknisnya diatur dalam Pasal 13 Perkapolri 7/2021 yang berbunyi:

  • Regident perubahan pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi perubahan:
  1. nama tanpa perubahan pemilik dan alamat;
  2. alamat pemilik dan/atau nama pemilik Ranmor, berupa mutasi Ranmor:
  3. dalam wilayah Regident Ranmor;
  4. keluar wilayah Regident Ranmor; atau
  5. masuk wilayah Regident Ranmor.
  6. pemilik Ranmor.
  • Registrasi perubahan pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan karena:
  1. jual beli;
  2. hibah;
  3. warisan;
  4. lelang;
  5. pembagian harta bersama perkawinan atas dasar adanya perceraian;
  6. penyertaan Ranmor sebagai modal pada badan usaha berbadan hukum;
  7. kepemilikan Ranmor karena adanya penggabungan perusahaan berbadan hukum; dan
  8. tukar-menukar.

Berkaitan dengan kasus kepemilikan mobil Mario Dandy, masih belum diketahui alasan nama kepemilikan mobil tersebut bukanlah dirinya sendiri atau Rafael Alun Trisambodo. Pasal 13 Perkapolri 7/2021 mengatur terkait dengan perbuatan hukum yang menyebabkan beralihnya kendaraan bermotor dan pemilik baru berkewajiban untuk melakukan perubahan atas kepemilikan kendaraan bermotor tersebut. Selain itu, dengan terdaftar dan teridentifikasinya kendaraan bermotor yang dimiliki, maka kendaraan tersebut dapat dikenakan penerimaan negara bukan pajak. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (1) Perkapolri 7/2021 yang berbunyi:

  • Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dimintakan NRKB pilihan dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sendiri merupakan seluruh penerimaan yang diterima pemerintah pusat namun bukan berasal dari penerimaan perpajakan. Penerimaan ini dipungut langsung dari orang pribadi yang melakukan pembayaran atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. Setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotornya sebagaimana diatur Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dan melaporkan setiap harta kepemilikannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Apabila dikaitkan dengan status kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang terdaftar bukan atas nama Mario Dandy ataupun Ayahnya Rafael Alun Trisambodo, maka perbuatan tersebut  dapat diduga bertujuan untuk menghindari pajak kendaraan. Dihimpun dari berbagai sumber, diketahui harta kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar dan memiliki beberapa mobil mewah. Namun dari beberapa harta kekayaan yang dimilikinya, ada beberapa harta yang dimiliki bukan terdaftar atas namanya melainkan menggunakan nama orang lain begitupun dengan mobil.[3] Seharusnya dalam hal ini Rafael Alun Trisambodo dapat dikenakan pajak progresif sebagaimana diatur Pasal 6 UU PDRD yang berbunyi:

  • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:
  1. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
  2. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Pajak progresif adalah pajak yang sistem pemungutannya dengan cara menaikkan persentase kena pajak yang harus dibayar sesuai dengan kenaikan objek pajak. Pajak ini diberlakukan kepada seseorang yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor berupa mobil. Beberapa mobil yang diatasnamakan pribadi dengan alamat yang sama dapat dikenakan pajak progresif mobil. Besaran pajak ini berbeda antara kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Besarannya juga ditentukan dari persentase berdasarkan harga atau nilai mobil.[4] Apabila dikemudian hari tindakan yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo terbukti adanya kesengajaan untuk tidak membayar pajak kendaraannya, maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 174 UU PDRD yang berbunyi:

  • Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  • Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Selain sanksi pidana tersebut, apabila dikemudian hari juga terbukti bahwa Cleaning Service tidak benar selaku pemilik sebelumnya, dan Rafael Alun Trisambodo terlibat dalam penerbitan surat kendaraan yang tidak benar tersebut, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:

  • Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
  • Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Dengan demikian, dari beberapa uraian tersebut dapat diketahui ada beberapa perbuatan yang dapat dikenakan hukuman kepada Rafael Alun Trisambodo mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak atas perbuatannya tersebut. Selain hukuman yang berkaitan dengan pelaporan harta kekayaannya, ia juga dapat pula dikenakan hukuman pidana.

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: Mirna R., S.H., M.H., CCD & R. Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

[1] Sabrina Mulia Rhamadanty, Terungkap Pemilik Asli Mobil Rubicon yang Digunakan Mario Dandy, Tapi Kok Pekerjaannya Cleaning Service, https://wartaekonomi.co.id/read484668/terungkap-pemilik-asli-mobil-rubicon-yang-digunakan-mario-dandy-tapi-kok-pekerjaannya-cleaning-service

[2] Kholisin Susanto, Warga Kaget Saefudin Disebut Pemilik Mobil Rubicon Mario Dandy: Cuma Cleaning Service,  https://bandung.viva.co.id/news/16022-warga-kaget-saefudin-disebut-pemilik-mobil-rubicon-mario-dandy-cuma-cleaning-service

[3] Ahmad Naufal Dzulfaroh, Siasat Rafael Alun Trisambodo Sembunyikan Kekayaannya, https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/04/140000165/siasat-rafael-alun-trisambodo-sembunyikan-kekayaannya-?page=all.

[4] Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi, CV. Andi Offse, Yogyakarta, 2011.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.