Menempel Merek Sendiri di Barang Produsen Lain Untuk Dijual

Tidak ada pelanggaran terkait hukum merek ketika seseorang menempel merek sendiri miliknya di barang produsen lain. Namun demikian, ketika dirinya akan melakukan penjualan, tentunya penjualan tersebut harus dilakukan dengan bertanggungjawab dan tidak merugikan konsumen.