Melapor Atau Tidak, Saat Jadi Korban Penipuan Oleh Pejabat?

Penipuan oleh oknum pejabat negara kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh oknum pejabat Kepolisian yang menjanjikan anak tukang bubur menjadi anggota kepolisian berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota periode 2021/2022. Kasus ini terjadi pada tahun 2021 lalu, berawal sejak Korban diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp 20 Juta rupiah ke perempuan yang berinisial NY di Polsek Mundu.[1] NY diduga merupakan oknum PNS bagian SDM Mabes Polri. Oknum pejabat Kepolisian kembali menghubungi korban untuk meminta menyetorkan uang senilai Rp 100 Juta lagi. Tak berhenti sampai di situ, oknum polisi kembali meminta sejumlah uang senilai Rp 20 Juta untuk biaya Bimbingan Latihan, biaya psikotes Rp 20 juta serta Rp 150 juta untuk panitia seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2021/2022. Secara keseluruhan total kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp 310 Juta rupiah.[2]
Sebenarnya kasus tersebut merupakan bagian dari tindak pidana penipuan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Terdapat beberapa unsur yang harus diperhatikan dalam Pasal 378 KUHP, yaitu:
- Tindakan yang dilakukan memiliki niat untuk menguntungkan dirinya sendiri dan atau orang lain secara melawan hukum.
- Tujuan pelaku adalah untuk menggerakkan korban agar memberikan sejumlah barang atau uang yang diminta, yang mana maksud menggerakkan tersebut dapat menggunakan berbagai cara seperti nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Dalam proses penerimaan anggota kepolisian dilaksanakan berdasarkan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis atau yang dikenal dengan prinsip BETAH sebagaimana hal diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Polri, sehingga tidak mungkin lulus dengan cara penyuapan seperti kasus tersebut. Akan tetapi, kasus pungutan liar atau penyuapan kepada pejabat kepolisian sudah menjadi rahasia umum di masyarakat. Tindakan semacam ini bertujuan untuk memudahkan lancarnya suatu proses pengurusan baik dalam seleksi, administrasi atau keperluan lainnya.[3] Pendapat Wiyono terkait penyuapan adalah:
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.[4]
Pada dasarnya tindak pidana suap adalah tindakan memberikan berupa barang atau uang, bahkan bisa berupa perjanjian khusus atau masih dalam iming-iming kepada seseorang yang memiliki otoritas khusus untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Apabila dalam hal ini melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara, dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Aturan ini mengatur terkait dengan beberapa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Selain itu, ketentuan tersebut juga bertujuan untuk lebih menjamin kepastian hukum, atau menghindari keragaman penafsiran hukum terkait tindak pidana korupsi. Meskipun tidak terdapat definisi secara baku mengenai penyuapan dalam UU Tipikor, namun terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tindak pidana ini, khususnya yang dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara beserta ancaman pidananya dalam UU Tipikor. Pasal 5 UU Tipikor menyatakan bahwa:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
- memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
- memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penyuapan didasari oleh adanya suatu janji meskipun masih bersifat iming-iming belaka, untuk melakukan atau melaksanakan sesuatu hal yang bertentangan dengan jabatannya dan kewajibannya.[5] Dalam kasus tersebut di atas, korban dapat dikenakan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, sebab terdapat unsur memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk kepentingannya agar putranya dapat menjadi anggota kepolisian. Meskipun dalam hal ini korban atau penyuap merasa ditipu, akan tetapi pemberian sejumlah uang tersebut tidak dapat membebaskannya dari ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Selain itu, oknum polisi tersebut juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor, karena menerima pemberian sejumlah uang dari korban baik untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Sebenarnya dalam hal ini pun juga dapat dilihat adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Namun, berdasarkan kronologi di atas, menujukkan pula adanya tindakan memaksa dari oknum kepolisian untuk memberikan sejumlah uang dengan menjanjikan bahwa anak korban dapat menjadi polisi. Oleh karena itu, selain ketentuan Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor, dapat pula dikenakan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Artinya menurut UU Tipikor baik penyuap maupun yang disuap dapat dikenakan ancaman pidana. Adanya hubungan antara kedua belah pihak dan terdapat janji atau meskipun masih iming-iming belaka, sudah menjadi dasar awal mula terjadinya penyuapan, meskipun dalam hal ini, oknum kepolisian tersebut tidak menjalankan sesuai dengan yang diperjanjikannya. Selain UU Tipikor, oknum polisi yang diketahui menjabat sebagai Kapolsek Mundu di wilayah hukum Polres Cirebon dapat pula dikenakan ancaman hukuman Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dugaan adanya tindakan penipuan dan atau penyuapan yang dilakukannya terbukti.
Dengan demikian, perlu diperhatikan bahwa dalam proses seleksi penerimaan penyelenggaraan negara selalu memiliki ketentuan yang berlaku dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraannya. Tindakan pungutan liar atau menyuap penyelenggara negara untuk memudahkan segala proses pengurusan baik seleksi atau hal-hal lainnya merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan adanya praktik semacam ini, jangan tergiur karena proses rekrutmen aparatur negara tidak dipungut biaya apapun, dan jangan lupa untuk segara laporkan perbuatan tersebut kepada yang berwenang.
Penulis: Rizky P.J, S.H.
Editor: Mirna R, S.H., M.H., CCD & R. Putri. J, S.H., M.H., CTL., CLA
[1] Rachmawati, Anak Dijanjikan Jadi Anggota Polri, Tukang Bubur di Cirebon Setor Rp 310 Juta ke Mantan Kapolsek, https://regional.kompas.com/read/2023/06/18/111700578/anak-dijanjikan-jadi-anggota-polri-tukang-bubur-di-cirebon-setor-rp-310?page=all.
[2] Linda Nur Dewi, Anaknya Dijanjikan Jadi Bintara, Tukang Bubur Ditipu Oknum Polisi Rp 310 Juta: Saya Minta Keadilan!, https://www.tribunnews.com/regional/2023/06/19/anaknya-dijanjikan-jadi-bintara-tukang-bubur-ditipu-oknum-polisi-rp-310-juta-saya-minta-keadilan.
[3] Escha Gusnadhi Priyatna & dkk, Upaya Penanggulangan Tindakan Kecurangan Dalam Ujian Penerimaan Polri Di Polres Tanah Karo, Jurnal Rectum, Vol. 4, No. 2, (2022) Juli, halaman 498 – 502
[4] R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm. 132.
[5] Ibid.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
