Mau Buka Restoran? Berikut Pilihan KBLI untuk Administrasi NIB
Apa itu KBLI dan Fungsinya?
Guna mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan bukti pendaftaran pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya, perlu diketahui KBLI yang sesuai dengan jenis usaha pelaku usaha. KBLI merupakan singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 Angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), KBLI adalah “kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik”. Fungsi klasifikasi ini adalah berkaitan dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) yang mengatur bahwa perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha tersebut diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Masih didasarkan pada Pasal 7 Perpu Cipta Kerja, salah satu parameter penilaian tingkat bahaya tersebut dilakukan dengan memperhitungkan jenis dan kriteria kegiatan usaha yang mana diklasifikasikan dalam KBLI.
KBLI untuk Usaha Restoran
Usaha restoran adalah salah satu bentuk usaha penyediaan makanan dan minuman. KBLI untuk usaha penyediaan makanan dan minuman dapat dilihat pada Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (PBPS 2/ 2020). Kode KBLI untuk penyediaan makanan dan minuman adalah 56 dengan uraian sebagai berikut:
Kode 56 – Penyediaan Makanan dan Minuman
Uraian:
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pelayanan makan minum yang menyediakan makanan atau minuman untuk dikonsumsi segera, baik restoran tradisional, restoran “self-service” atau restoran “take away“, baik di tempat tetap maupun sementara dengan atau tanpa tempat duduk. Yang dimaksud penyediaan makanan dan minuman adalah penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi segera berdasarkan pemesanan.
Selanjutnya, kode 56 tersebut memiliki 3 turunan klasifikasi usaha yang lebih spesifik, sedangkan yang terkait dengan usaha restoran adalah kode 561.
Kode 561 – Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling
Uraian:
Golongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan untuk konsumen, baik dilayani maupun swalayan atau diantar. Termasuk penyiapan dan penyajian makanan untuk dikonsumsi segera dari restoran, kafetaria, restoran cepat saji, mobil es krim, penyedia jasa makanan dan minuman keliling dengan kendaraan bermotor atau tidak bermotor, dan penyediaan makanan dalam kedai pasar. Juga termasuk kegiatan restoran yang terdapat dalam sarana angkutan, bila dilaksanakan oleh unit ekonomi yang terpisah.
Kode 561 memiliki turunan kode 5610 yaitu Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling.
Kode 5610 – Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling
Uraian:
Subgolongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan kepada pembeli, baik pembeli disediakan makanan saat duduk atau pembeli mengambil sendiri dari tempat makanan yang telah tersedia, atau pembeli makan makanan yang telah disediakan sesuai pesanan di tempat tersebut, dibawa pulang atau diantar ke rumah. Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa makanan untuk dikonsumsi segera (siap saji) baik dengan menggunakan kendaraan bermotor maupun tidak, atau gerobak dorong. Subgolongan ini mencakup : – Restoran – Kantin / kafetaria – Restoran cepat saji – Layanan pesan antar pizza – Tempat penjualan makanan kaki lima – Mobil es krim – Makanan dengan gerobak dorong – Makanan siap saji di pasar atau supermarket – Kegiatan bar dan restoran yang berhubungan dengan angkutan, apabila dikelola secara terpisah Subgolongan ini tidak mencakup : – Pengoperasian fasilitas makanan, kegiatan penyediaan makanan atas dasar konsesi, lihat 5629.
Kode 5610 kemudian juga memiliki 5 turunan yang lebih spesifik lagi, yaitu (klik nomor kode untuk informasi lebih detail):
Uraian:
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.
Uraian:
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya.
Uraian:
Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam dan lain-lain.
Uraian:
Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling dan lain-lain.
Uraian:
Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa menyajikan makanan lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 56101 – 56104, seperti penyediaan jasa makan siap saji di pasar, supermarket, di sebuah lokasi umum dan atau berhubungan dengan angkutan dimana aktivitas utamanya berhubungan dengan menyajikan makanan dan minuman. Termasuk usaha cake dan bakery dengan jasa pelayanan, food court, food truck, food stall.
Sumber:
- go.id› informasi › kbli-berbasis-risiko
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Penulis: Mirna R., S.H., M.H.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanDiduga Membiarkan Penganiayaan MDS, SL Ditetapkan Tersangka
Daftar Peserta Kelas Online “Tips dan Trik Membuat Jurnal...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.