Matinya Listrik Dan Internet Wadas Untuk Program Pembangunan Nasional

Baru-baru ini sempat terjadi kericuhan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut dilandasi karena adanya rencana pengukuran untuk penambangan batuan andesit di Desa Wadas serta Pembangunan Bendungan.[1] Aktivitas penambangan tersebut merupakan satu kesatuan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam pembangunan Bandungan Bener.[2] Diadakannya pengukuran untuk penambangan tersebut dikunjungi oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap karena sempat terjadi kericuhan yang berujung penangkapan terhadap sejumlah warga. Berdasarkan pengamatannya Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan bahwa pemicu persoalan di Desa Wadas yaitu karena terbitnya Izin Penetapan Lokasi (IPL) untuk penambangan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.[3] Menurut Satyo, konflik tersebut terjadi karena ada kesalahan dalam proses penerbitan izinnya sehingga masyarakat setempat menolak dengan keras.[4] Satyo menduga bahwa warga Desa Wadas tidak menolak adanya pembangunan bendungan, melainkan menolak adanya penambangan batu andesit.[5] Pada tanggal 8 Februari 2022 yang lalu, diberitakan bahwa jaringan internet di Desa Wadas juga sempat down sehingga menyulitkan untuk berkabar melalui sosial media sementara ribuan aparat sudah berkumpul di lapangan belakang Polsek Bener bersenjata lengkap dengan tameng beserta anjingnya. Yayasan Lembanga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebutkan bahwa selain hilangnya jaringan internet, juga terjadi mati listrik pada malam sebelumnya.[6]
Berkaitan dengan peristiwa tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Faraksi PKB, Luqman Hakim meminta Badan Intelejen Negara (BIN) turun tangan untuk mencari dalang dibalik kerusuhan warga dan aparat di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.[7] Menurutnya kericuhan tersebut terjadi karena dipantik oleh pihak luar dengan motif untuk mencari keuntungan dari pembahasan lahan warga. Dalam kesempatan tersebut Luqman mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merespon desakan banyak pihak seperti Muhammadiyah, NU maupun PKB untuk membebaskan warga yang sempat ditangkap dan ditahan. Selain itu, Luqman meminta pemerintah untuk melakukan kajian ekologi dan Analisa dampak lingkungan yang komprehensif guna memperhatikan kepentingan umum. Namun dalam artikel kali ini, kami akan membahas terkait dasar hukum yang dapat dijadikan landasan dalam pembangunan dan penambangan.
Pada dasarnya Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 45) menyatakan bahwa :
“Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diketahui bahwa kekayaan alam yang ada di Indonesia merupakan sumber penghidupan untuk kesejahteraan rakyat yang dikelola oleh pemerintah. Dalam hal terdapat pihak yang ingin melakukan penambangan atas sumber daya alam di Indonesia, maka harus melalui perizinan sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, yang kemudian diumunkan kepada masyarakat sekitar sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut UU Pertambangan) yang menyatakan sebagai berikut :
“Dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, bupati/walikota berkewajiban melakukan pengumuman mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.“
Selain itu, Pasal 10 ayat (2) UU Pertambangan juga menyebutkan bahwa penetapan wilayah pertambangan harus dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
- Secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;
- Secara terpadu dengan mengacu pada pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat terdampak dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak asasi manusia dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; dan
- Dengan memperhatikan aspirasi daerah.
Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) memerlukan persetujuan Gubernur dan Menteri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 UU Pertambangan.
Berkaitan dengan kericuhan yang terjadi di Desa Wadas terkait dengan pembangunan bendungan dan pengukuran wilayah penambangan batuan andesit tersebut, maka seharusnya melibatkan pendapat warga terdampak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) UU Pertambangan. Terlebih lagi berdasarkan berita yang ditulis melalui media, diduga terjadi pemutusan jaringan internet untuk kawasan Desa Wadas ketika masyarakat hendak menolak rencana pertambangan tersebut serta terjadi pemadaman listrik pada malam hari sebelumnya. Apabila peristiwa tersebut benar adanya, maka tentu hal demikian tidak sesuai dengan prinsip dalam Pasal 10 ayat (2) UU Pertambangan yang menyatakan bahwa penetapan wilayah untuk pertambangan harus didasarkan pada pendapat masyarakat terdampak serta memperhatikan hak asasi manusia dan sosial budaya. Hak untuk mendapatkan akses jaringan internet dan listrik pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 28F UUD 45 yang menyatakan sebagai berikut :
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Namun, terkait dengan hal kebenaran pemadaman listrik dan pemutusan hubungan jaringan internet di Desa Wadas tidak dapat kita ketahui pasti maksud dan tujuannya, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada dasarnya kita tidak dapat mempercayai secara penuh asumsi-asumsi publik yang belum terbukti kebenarannya, sehingga diperlukan ketelitian dalam hal membagikan informasi-informasi terkait.
[1] https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220208121802-192-756426/ylbhi-sebut-internet-down-di-desa-wadas-saat-disambangi-polisi
[2] Ibid.
[3] https://www.genpi.co/polhukam/165834/bongkar-pemicu-konflik-desa-wadas-begini-kata-pengamat
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220208121802-192-756426/ylbhi-sebut-internet-down-di-desa-wadas-saat-disambangi-polisi
[7] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220210120936-32-757463/wakil-rakyat-purworejo-minta-bin-cari-dalang-kericuhan-desa-wadas
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.