Dugaan Perwira Polisi Masuk TKP Tanpa Prosedur, Bagaimana Prosedur Memasuki TKP?

Masuk TKP Tanpa Prosedur
Tempat kejadian perkara atau biasa disingkat dengan TKP adalah kunci utama dari penyidikan peristiwa pidana. Beberapa waktu lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Kombes Pol Surawan, menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan perwira polisi dalam melakukan olah TKP terhadap kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang pada tahun 2021, salah satunya adalah dugaan tidak digunakannya prosedur memasuki TKP yang mengakibatkan rusaknya barang-barang bukti yang didapatkan.[1]
Prosedur Memasuki TKP
Proses penanganan perkara pidana mengacu pada Undanag-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun KUHAP sendiri hanya mengatur secara umum proses penanganan perkara pidana, sehingga dibutuhkan aturan yang khusus pula untuk dapat mengatur proses penanganan perkara pidana lebih komprehensif.
KUHAP tidak diatur mengenai definisi TKP itu sendiri. Adapun definisi TKP dapat ditemukan dalam Pasal 1 Angka 19 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri 6/2019) yang berbunyi:
“Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat lain dimana korban dan/atau barang bukti dan/atau saksi dan/atau pelaku yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.”
Sebelum melakukan penyelidikan, penyelidik wajib membuat rencana penyelidikan. Rencana penyelidikan tersebut akan dituang dalam surat perintah penyelidikan dan menerangkan salah satu dari kegiatan dan metode yang akan dilakukan.
Pengolahan TKP merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Perkapolri 6/2019. Pengolahan TKP merupakan kunci keberhasilan upaya pengungkapan kasus tindak pidana termasuk dalam kasus kecelakaan, penanganan yang baik, cepat, tepat, dan dilaksanakan secara profesional merupakan pertanda akan tercapainya keberhasilan penyelidik untuk membuat jelas dan terang perkara yang dihadapi. Sebaliknya bilamana pengolahan TKP tidak dilakukan secara profesional, maka jangan berharap pengungkapan kasus dapat berjalan dengan mulus, bahkan tidak jarang menemukan jalan buntu.[2]
Ketentuan prosedur pengolahan TKP diatur lebih lanjut dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana (Perkabareskrim 1/2022). Dalam peraturan tersebut, pengolahan TKP diartikan sebagai tindakan penyidik dan penyidik pembantu untuk memasuki TKP dalam rangka melakukan pemeriksaan TKP, mencari informasi tentang terjadinya tindak pidana, mengumpulkan, mengambil, membawa barang bukti yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi untuk diambil alih penguasaannya atau menyimpan barang bukti tersebut guna kepentingan pembuktian.
Perkabareskrim 1/2022 mengatur bahwa setiap penyelidik wajib memenuhi kelengkapan formil yang terdiri dari Laporan Informasi dan atau Laporan Polisi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyelidikan dan kelengkapan materiil yang terdiri dari Hasil analisa Laporan Polisi, Rencana penyelidikan, Laporan hasil gelar perkara untuk yang sudah terbit Laporan Polisi.
Sanksi Masuk TKP Tanpa Prosedur
Berkaitan dengan kasus perwira polisi yang diduga memasuki TKP tanpa prosedur dan mengakibatkan rusaknya barang bukti, tentu tindakan tersebut bertentangan dengan Lampiran Perkabareskrim 1/2022. Sebab, dalam aturan tesrsebut Perwira memiliki tugas untuk bertindak mengkoordinasikan setiap petugas yang ada di TKP dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pengolahan TKP. Apabila benar terbukti adanya pelanggaran prosedur dalam pengolahan TKP yang berakibat rusaknya barang bukti, maka perwira tersebut dapat diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 221 ayat (1) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:
Ke-2: Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terusmenerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.”
Selain itu, dapat pula diduga adanya pelanggaran etika kelembagaan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 7/2022). Oleh karena itu, dugaan Perwira Polisi masuk TKP tanpa Prosedur dapat mengakibatkan rusaknya barang bukti di dalam TKP, yang tentunya memberikan ancaman sanksi pidana dan/atau kode etik pada pihak yang melalaikan prosedur tersebut.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Agie Permadi, Perwira Polisi Diduga Masuk ke TKP Pembunuhan di Subang Tanpa Prosedur, https://bandung.kompas.com/read/2023/11/10/185452378/perwira-polisi-diduga-masuk-ke-tkp-pembunuhan-di-subang-tanpa-prosedur?page=all
[2] Mun’im Idries, ilmu Pengetahuan Kedokteran Forensik, Jakarta: Binarupa Aksara, 2011, halaman 312.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanDaftar Peserta Kelas Online Gratis”Perkembangan Pengaturan HAM di Indonesia”
Eksekusi Putusan deklaratoir Dalam Perdata

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.