Manajer Investasi

Manajer investasi atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah asset management atau fund manager adalah manajemen profesional atau perusahaan (berbadan hukum PT) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia yang mengelola dana berupa sekuritas atau surat berharga melalui investasi portofolio efek seperti saham, obligasi dan aset lainnya seperti properti. Dengan kata lain, manajemen investasi dapat dimaknai sebagai layanan keuangan yang bertugas memberikan saran terkait strategi investasi kepada klien, secara keseluruhan. Keberadaan manajer investasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM), yang mana dalam Pasal 1 Angka 11 UUPM menyebutkan bahwa:
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lingkup jasa pelayanan manajer investasi adalah termasuk melakukan analisis keuangan, pemilihan aset, pemilihan saham, implementasi perencanaan serta melakukan pemantauan terhadap investasi. Manajer investasi dapat berupa perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan ataupun dapat juga merupakan perorangan, di mana sarana yang digunakan biasanya berupa kontrak investasi atau yang umumnya digunakan adalah berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK) seperti reksadana.[1]
Tugas dari manajer investasi adalah memberikan beberapa strategi investasi yang nantinya dapat memuaskan tujuan dari klien itu sendiri. Kemudian nantinya akan menggunakan strategi tersebut untuk mengelola portofolio dari klien di antara saham, obligasi, dan instrumen investasi lainnya. Setelah itu, manajer investasi juga mempunyai tugas untuk memantau kinerja dari seluruh portofolio tersebut kedepannya. Beberapa manajer investasi juga dapat memberikan saran bagaimana cara mengelola keuangan yang baik untuk dibagikan ke asuransi, pajak dan lain-lain.
Orang-orang yang bekerja pada manajer investasi, khususnya di bagian pengelolaan investasi harus memegang sertifikasi profesi wakil manajer investasi (WMI). Salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi WMI adalah wajib mengikuti dan lulus ujian WMI. Sebagai tambahan informasi, profesi wakil manajer investasi memiliki asosiasi yang diberi nama Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia (AWMII).[2]
Saat ini, Manajer Investasi dalam melakukan aktivitas kegiatannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi (POJK 24/POJK.04/2014). Dalam Pasal 2 POJK 24/POJK.04/2014, megatur mengenai fungsi dari Manajer Investasi sebagai berikut:
- fungsi investasi dan riset;
- fungsi perdagangan;
- fungsi penyelesaian transaksi Efek;
- fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal;
- fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah;
- fungsi teknologi informasi;
- fungsi akuntansi dan keuangan; dan
- fungsi pengembangan sumber daya manusia.
Manajer Investasi wajib memiliki prosedur operasi standar atas pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut dan memastikan prosedur operasi standar dipatuhi dan dilaksanakan oleh koordinator dan semua pegawai yang melaksanakan fungsi-fungsi tersebut.[3] Berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 16 huruf a POJK 24/POJK.04/2014, dalam melaksanakan fungsi kepatuhan, koordinator fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal bertanggung jawab memastikan kepatuhan Manajer Investasi terhadap peraturan perundang-undangan.
Manajer Investasi juga dilarang untuk menjanjikan keuntungan atau hasil investasi secara pasti tanpa risiko. Sewajarnya dalam berinvestasi selalu ada peluang untung dan juga risiko yang menyertai. Untuk itu, seorang Manajer Investasi diharuskan menyampaikan informasi secara benar, tidak menyesatkan, dan sesuai peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pedoman iklan Reksa Dana.
Ketika mendapatkan kepercayaan dari nasabah, Manajer Investasi harus melakukan transaksi yang sesuai dengan kontrak investasi dan dilakukan untuk kepentingan nasabah bukan karena kepentingan pihak lain. Dengan demikian, Manajer Investasi dilarang melakukan transaksi efek untuk keuntungan Manajer Investasi, pihak terafililasi Manajer Investasi atau Nasabah tertentu.
[1] Maulana Adieb, Manajemen Investasi: Pengertian Serta Bagaimana Cara Kerjanya, https://glints.com/id/lowongan/manajemen-investasi/#.Ypbd7yhBzrc
[2] FInansialku, Siapakah yang Dimaksud dengan Manajer Investasi?, https://www.finansialku.com/siapakah-yang-dimaksud-dengan-manajer-investasi/
[3] Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanResensi Buku: Hukum Perjanjian Oleh Prof. Dr. Agus Yudha...
Penunjukan Brigjen Andi Chandra As’aduddin Sebagai Penjabat (Pj) Bupati...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.