Malang Banjir Hebat, Bagaimana Pengaturan Resapan Air?

Malang Banjir Hebat

Sejumlah titik di Kota Malang mengalami banjir dan menyebabkan beberapa infrastruktur rusak. Sejumlah titik tersebut diantaranya adalah wilayah Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Jalan MT Haryono, Simpang Gajayana, Jalan Mayjen Pandjaitan, Jalan Galunggung, Jalan Soekarno Hatta dan Kampung Kayutangan Heritage. Selain itu, banjir yang dipicu hujan dengan intensitas tinggi tersebut juga terjadi di Jalan Veteran, hingga membuat lantai dasar salah satu pusat perbelanjaan yang ada di kawasan tersebut tergenang.[1]

Pengaturan Tentang Resapan Air

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur beberapa pemanfaatan air, salah satunya adalah air hujan. Air hujan merupakan sumber air yang dapat dimanfaatkan sebagai imbuhan air tanah dan/atau dimanfaatkan secara langsung untuk mengatasi kekurangan air pada musim kemarau dan banjir pada musim penghujan sebagaimana diartikan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pemanfaatan Air Hujan (Permenlh 12/2009). Dalam aturan tersebut mewajibkan pemilik bangunan atau orang perorangan atau badan hukum yang diberi kuasa untuk menempati atau mengelola bangunan untuk melakukan pemanfaatan air hujan. Pasal 3 Ayat (2) Permenlh 12/2009 menyebutkan 3 cara yang dapat dilakukan untuk memanfaatkan air hujan yaitu kolam pengumpul air hujan, sumur resapan; dan/atau lubang resapan biopori.

Selain itu, aturan tersebut juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemanfaatan air hujan ini. Oleh karena itu, pemerintah Kota Malang pada tahun 2021 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Sumur Resapan Dan/Atau Resapan Biopori Pada Bangunan Gedung Di Seluruh Wilayah Kota Malang Untuk Mengurangi Resiko Banjir (SE 2/2021). Keberadaan SE 2/2021 ini sebagai upaya untuk mengurangi resiko terjadinya banjir di Kota Malang. Pembangunan resapan air tersebut juga bersesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2018-2023.

Isi edaran dalam SE 2/2021 mengatur bagi pengembang perumahan dan Kawasan permukiman untuk membangun sumur resapan. Berkaitan dengan hal tersebut, mengacu pada Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung (Perda Kota Malang 12/2012), setiap perizinan pendirian perumahan dan kawasan permukiman harus mempertimbangkan ketinggian air tanah, permeabilitas tanah dan ketersediaan jaringan drainase lingkungan/kota. Pertimbangan-pertimbangan tersebut harus diperhatikan bagi setiap orang yang ingin melakukan pembangunan gedung maupun perumahan. Lebih lanjut, apabila pertimbangan tersebut telah dipenuhi, maka selanjutnya pengadaan terkait sumur resapan air hujan yang dapat ditempatkan di seluruh daerah pekarangan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 74 Ayat (6) Perda Kota Malang 12/2012 sebagai berikut:

  1. Air yang masuk ke dalam sumur resapan adalah air hujan dan air yang tidak mengandung bahan pencemar;
  2. tidak mengganggu kekuatan bangunan di sekitarnya;
  3. jauh dari septictank dan dari batas pekarangan;
  4. tidak dibangun pada daerah dengan air tanah tinggi atau kecuali untuk maksud memperbaiki kualitas air tanah, termasuk akibat perembesan air asin;
  5. pada daerah yang labil/mudah longsor atau terjal (kemiringan lebihd ari 1:2) pada lokasi timbunan sampah dan/atau tanah yang mengandung bahan pencemar
  6. sumur resapan digali sampai pada lapisan tanah berpasir atau maksimal 2m (dua meter) dibawah permukaan air tanah atau ke dalaman rencana dari volume yang telah ditetapkan;

Dengan adanya SE 12/2021 dan Perda Kota Malang 12/2012, pengadaan sumur resapan tersebut setiap tahunnya telah dilakukan, namun banjir masih saja terjadi. Hal tersebut menunjukkan 2 (dua) hal yaitu kurang efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang terhadap warganya dalam pengadaan sumur resapan dan kurangnya ruang terbuka hijau untuk membantu penyerapan air hujan. Pada tahun 2022, Pemerintah Kota Malang berjanji bahwa penanganan banjir menjadi salah satu prioritas pembangunan. Namun dengan adanya kasus sejumlah titik mengalami banjir dan kerusakan infrastuktur menunjukkan bahwa penanganan banjir masih belum menjadi prioritas. Sementara itu pula ruang terbuka hijau yang ada di Kota Malang hanya 17,73%. Kurang 2,27 persen untuk memenuhi ketentuan minimal 20 persen sesuai Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.[2]

Dengan demikian perlu adanya penegakan dan pengawasan yang lebih intensif oleh Pemerintah Kota Malang terhadap pengadaan sumur resapan air di Kota Malang. Hal tersebut untuk meningkatkan pengadaan sumur resapan air hujan khususnya terhadap pembangunan perumahan dan Kawasan permukiman. Selain pengawasan hal yang perlu dilakukan terkait penyediaan ruang terbuka hijjau bagi publik. Hal tersebut juga dapat membantu menyerap tingkat air hujan.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD

 

[1] Liputan6.com, Sejumlah Jalan Protokol di Kota Malang Terendam Banjir Akibat Hujan Deras, https://www.liputan6.com/surabaya/read/5464702/sejumlah-jalan-protokol-di-kota-malang-terendam-banjir-akibat-hujan-deras?page=2

[2] Yudistira Satya Wira Wicaksana, Kejar Target RTH lewat PSU, Ini Luasan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan, https://radarmalang.jawapos.com/malang-raya/811090735/kejar-target-rth-lewat-psu-ini-luasan-ruang-terbuka-hijau-perkotaan

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.