Macam-Macam Usaha Kepelabuhanan

Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut UU Pelayaran) menyatakan bahwa kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. Sedangkan pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 16 UU Pelayaran.

Pasal 90 ayat (1) UU Pelayaran menyatakan bahwa kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas :

  1. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang diantaranya :
    1. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
    2. Penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
    3. Penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
    4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
    5. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
    6. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;
    7. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
    8. Penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
    9. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.
  1. Jasa terkait dengan kepelabuhanan yaitu meliputi kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah bagi pelabuhan, antara lain perkantoran, fasilitas pariwisata dan perhotelan, instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, jaringan air limbah dan sampah, pelayanan bunker, dan tempat tunggu kendaraan bermotor sebagaimana ketentuan dalam penjelasan Pasal 90 ayat (4) UU Pelayaran. Kemudian lebih lanjut dalam Pasal 70 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (selanjutnya disebut PP 61/2009) disebutkan lebih rinci bahwa penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan meliputi:
    1. penyediaan fasilitas penampungan limbah;
    2. penyediaan depo peti kemas;
    3. penyediaan pergudangan;
    4. jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor;
    5. instalasi air bersih dan listrik;
    6. pelayanan pengisian air tawar dan minyak;
    7. penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa pelabuhan;
    8. penyediaan fasilitas gudang pendingin;
    9. perawatan dan perbaikan kapal;
    10. pengemasan dan pelabelan;
    11. fumigasi dan pembersihan/perbaikan kontainer;
    12. angkutan umum dari dan ke pelabuhan;
    13. tempat tunggu kendaraan bermotor;
    14. kegiatan industri tertentu;
    15. kegiatan perdagangan;
    16. kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi;
    17. jasa periklanan; dan/atau
    18. perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi.

Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sesuai dengan jenis usaha yang dimilikinya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 91 ayat (1) UU Pelayaran, sedangkan kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan dapat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha sebagaimana ketentuan dalam Pasal 91 ayat (5) UU Pelayaran. Pasal 1 angka 28 UU Pelayaran dinyatakan bahwa:

“Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.”

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan dapat dilakukan untuk lebih dari 1 (satu) terminal dalam 1 (satu) pelabuhan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) UU Pelayaran. Apabila kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan belum diusahakan secara komersial, maka pelaksanaannya dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan. Pasal 91 ayat (4) UU Pelayaran menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya pada pelabuhan yang diusahakan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan perjanjian. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (4) yaitu apabila ternyata terdapat Badan Usaha Pelabuhan yang mampu memanfaatkan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya untuk melayani kegiatan yang memberikan manfaat komersial sebagaimana ketentuan penjelasan Pasal 91 ayat (4) UU Pelayaran.

Badan Usaha Pelabuhan dalam kegiatan pengusahaan di pelabuhan berperan sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya, Kewajiban bagi Badan Usaha Pelabuhan dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan disebutkan dalam ketentuan Pasal 94 UU Pelayaran, diantaranya:

  1. menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
  2. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  3. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
  4. ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
  5. memelihara kelestarian lingkungan;
  6. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan
  7. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional.

Badan Usaha Pelabuhan dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh lembaga yang berwenang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 71 ayat (2) PP 61/2009, yaitu:

  1. Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
  2. gubernur untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional; dan
  3. bupati/walikota untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan pengumpan lokal.

Izin usaha tersebut dapat diberikan apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pelayaran, diantaranya:

  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan di bidang kepelabuhanan;
  3. memiliki akte pendirian perusahaan; dan
  4. memiliki keterangan domisili perusahaan.

Badan Usaha Pelabuhan dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, maupun perusahaan swasta. Salah satu contoh Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang usaha kepelabuhanan adalah PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo), sedangkan Badan Usaha Pelabuhan Swasta yang bergerak dalam bidang usaha kepelabuhanan yaitu, PT. Wahyu Samudera Indah yang bergerak dalam bidang Terminal Peti Kemas. Sedangkan dalam kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan, penyelenggara pelabuhan dapat melakukan kerjasama dengan orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang meliputi kerjasama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 76 ayat (2) PP 61/2009 diantaranya:

  1. penyewaan lahan;
  2. penyewaan gudang; dan/atau
  3. penyewaan penumpukan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.