Macam-Macam Putusan Perdata

Macam-Macam Putusan Perdata adalah jenis putusan yang dapat dijatuhkan oleh seorang atau majelis hakim dalam suatu sengketa perdata di pengadilan. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. mengartikan Hukum Perdata adalah hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat. Sedangkan Hukum Acara Perdata merupakan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan memelihara hukum perdata materiil.
Pelaksanaan penyelesaian permasalahan hukum perdata tak lain mengikuti proses persidangan yang sudah diatur sebagaimana mestinya dan berakhir dengan suatu putusan Pengadilan. Perlu diketahui bahwa putusan yang dikeluarkan pengadilan juga memiliki beberapa macam berdasarkan aspek-aspek yang ada dalam proses persidangan. Untuk itu kita akan membahas lebih lanjut terkait macam-macam putusan perdata, antara lain:
1. Putusan dari aspek kehadiran para pihak
1.1. Putusan Gugatan Gugur
Hakim berwenang menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan yang diajukan oleh penggugat apabila pihak penggugat tidak menghadiri sidang dan/atau tidak diwakilkan oleh kuasa hukumnya dan/atau wakilnya. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 124 HIR yang mengatur bahwa Majelis Hakim berhak memutuskan gugatan gugur dan biaya yang timbul atas perkara tersebut menjadi tanggung jawab pihak penggugat.
Gugatan gugur juga dapat dijatuhkan manakala terbukti dalam mediasi Penggugat tidak memiliki itikad baik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomro 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi. Salah satu alasan penggugat dapat dinyatakan tidak beritikad baik adalah tidak hadir sekalipun dalam mediasi tanpa alasan yang sah.
Pasal 77 Rv menjelaskan tentang akibat putusan gugatan gugur, antara lain: pihak penggungat dinyatakan bebas dari perkara yang dimaksud, atas putusan gugatan gugur tersebut, penggugat tidak dapat melakukan perlawanan atau verzet, melainkan hanya dapat mengajukan gugatan baru.
1.2. Putusan Verstek
Adalah putusan yang dijatuhkan ketika tergugat/termohon tidak menghadiri proses persidangan meskipun sudah dipanggil secara layak. Putusan verstek diatur lebih lanjut dalam Pasal 125 Ayat (1) HIR dan Pasal 78 Rv. Putusan verstek tidak serta merta dijatuhkan, melainkan Penggugat harus terlebih dahulu membuktikan bahwa dalil-dalilnya telah benar. Atas dasar tidak adanya bantahan dari dalil-dalil dan bukti-bukti tersebutlah kemudian gugatan dapat diputus Verstek.
Syarat-syarat Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek antara lain:
- Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dalam sidang, meski sebelumnya Tergugat telah hadir;
- Tergugat ternyata tidak hadir dalam persidangan, tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir dan ketidakhadirannya tanpa diketahui dengan jelas penyebabnya;
- Tergugat tidak mengajukan eksepsi/tangkisan mengenai kewenangan;
- Penggungat hadir dalam sidang;
- Penggugat mengajukan keputusan vestek.
Setelah putusan verstek ditetapkan oleh Majelis Hakim pihak tergugat masih bisa melakukan beberapa upaya seperti mengajukan perlawanan atau verzet dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari dari tanggal pemberitahuan putusan verstek kepada pihak tergugat.
2. Putusan dari aspek sifatnya
2.1. Putusan Deklaratoir
Putusan yang sifatnya semata-mata menerangkan dan menegaskan terhadap suatu keadaan hukum. Contohnya “ Menyatakan Ahmad adalah anak angkat yang sah dari Beni dan Eni, atau Ai Handayani, Rima Amelia, dan Agus Ringgo merupakan ahli waris dari H. Agus Sumarna (almarhum)”. Putusan Deklaratoir juga bisa diartikan sebagai putusan yang tertuang dalam putusan yang dijatuhkannya, sehingga putusna tersebut menentukan dengan pasti pihak-pihak yang memiliki hak dan memiliki kedudukan atas permasalahan yang disengketakan.
2.2. Putusan Constituief
Putusan constituief adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim yang dalam amarnya menciptakan suatu keadaan hukum yang baru. Keputusan tersebut bisa bersifat meniadakan sesuatu atau menimbulkan keadaan hukum yang baru. Contohnya seperti putusan perceraian yang meniadakan keadaan hukum yang tidak ada lagi ikatan hukum antara suami dan istri dan menimbulkan keadaan hukum baru yaitu suami berstatus duda dan istri berstatus janda.
2.3. Putusan Condemnatoir
Putusan Condemnatoir adalah putusan yang memberikan hukuman kepada pihak yang dikalahkan untuk memenuhi suatu prestasi. Seperti halnya menghukum tergugat untuk mengembalikan suatu barang pada pihak penggugat atau menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang tertentu sebagai ganti rugi kepada pihak penggugat.
3. Putusan ditinjau waktu penjatuhannya
3.1. Putusan Sela
Putusan sela adalah putusan yang bisa dijatuhkan oleh Majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir dan bersifat sementara. Putusan tersebut bertujuan untuk mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara yang sedang dilakukan proses penyelesaiannya. Putusan sela tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya putusan akhir.
3.2. Putusan Akhir
Putusan akhir sering disebut juga dengan eind vonis atau final judgement yang artinya putusan yang dijatuhkan hakim berkaitan dengan pokok perkara untuk mengakhiri perkara tersebut pada tingkat lembaga peradilan tertentu.
Dengan demikian, macam-macam putusan perdata dapat dibagi berdasarkan kehadiran para pihak, sifat putusan, dan waktu penjatuhan putusan berdasarkan kehadiran, putusan dibagi menjadi putusan gugatan gugur dan putusan Verstek. Sedangkan berdasarkan sifat putusannya, putusan dibagi menjadi putusan Deklaratoir, Constitutief, dan Condemnatoir. Terakhir, berdasarkan waktu penjatuhannya, putusan dibagi menjadi putusan sela dan putusan akhir.
Penulis: Hasna Asshofri, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanLatihan Soal Kompilasi Hukum Islam
Daftar Peserta Kelas Online Gratis “Alur Beracara di Pengadilan...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.