Jenis-Jenis Hukum Perpajakan
Sistem perpajakan di Indonesia mengalami reformasi pada tahun 1983, yaitu dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan dalam :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
- Pasal 113Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Perpajakan).
Pasal 1 angka 1 UU Perpajakan menyatakan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap orang yang telah memenuhi ketentuan untuk membayar pajak disebut sebagai wajib pajak, dimana dalam Pasal 1 angka 2 UU Perpajakan dinyatakan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pajak dibedakan menjadi beberapa pengelompokan yang dibedakan berdasarkan golongannya/cara pemungutannya, sifatnya dan lembaga pemungutannya.[1] Dalam artikel sebelumnya telah dibahas mengenai pengelompokan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya (lihat disini), sehingga dalam artikel kali ini hanya akan kami uraikan mengenai pengelompokan pajak berdasarkan golongan/cara pemungutannya dan sifatnya. Pengelompokan pajak berdasarkan golongan/cara pemungutannya dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung yang akan kami uraikan sebagai berikut:
- Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau dalam artian wajib pajak harus membayarkan sendiri kewajibannya untuk membayar pajak.[2] Pajak langsung biasanya melekat pada orang pribadi si wajib pajak sehingga hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan. Jenis pajak yang termasuk pajak langsung adalah :
- Pajak penghasilan (Pph) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan sehingga dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undnag Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan disebut sebagai wajib pajak. Kewajiban pajak dalam Pph melekat pada wajib pajak atau subjek pajak sehingga pembayaran pajak tidak dapat diwakilkan[3];
- Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi atau bangunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Subjek atau wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan[4];
- Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.[5]
- Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung merupakan kebalikan dari pengenaan pajak langsung. Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada orang lain atau pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain. Jenis pajak yang termasuk pajak tidak langsung diantaranya adalah:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pajak harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut, oleh karena itu PPN dapat digolongkan sebagai pajak tidak langsung.
- Pajak Bea Masuk adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang masuk daerah pabean sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Pajak Ekspor merupakan pungutan resmi yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu. Objek pajak ekspor adalah Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).[6]
Sedangkan pengelompokan pajak berdasarkan sifatnya juga dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu pajak subjektif dan pajak objektif yang akan kami uraikan sebagai berikut:
- Pajak Subjektif
Pajak Subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya atau dalam artian wajib pajak dikenakan berdasarkan atas subyek atau keadaan diri wajib pajak.[7] Contoh pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan (Pph).
- Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objek pajak. Pada dasarnya, pajak objektif ini fokus pengenaannya dengan memperhatikan objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, ataupun peristiwa yang dapat menyebabkan adanya utang pajak.[8]Â Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.[9]
[1] https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pajak-langsung-dan-tidak-langsung
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid,
[7] https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pengelompokan-jenis-jenis-pajak-dan-penjelasannya
[8] https://www.pajakku.com/read/60c86d11eb01ba1922ccae43/Perbedaan-Pajak-Subjektif-dan-Pajak-Objektif
[9] Ibid.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.