Macam-macam Pajak
Pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara. Peran pajak sangat besar dalam pembangunan negara. Sebagai warga negara yang baik, kita tidak hanya wajib membayar pajak melainkan mengetahui perpajakan di Indonesia termasuk macam-macam pajak dan fungsi pajak bagi negara. berdasarkan penggolongannya pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak Pusat merupakan pajak yang dikelola pemerintah pusat yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dikelola pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah pemerintah tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang diadministrasikan oleh Dinas/Badan Pendapatan Daerah setempat.
A. Macam-macam Pajak Pusat
- Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pungutan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Subjek PPh sendiri terbagi menjadi dua yaitu wajib pajak dalam dan luar negeri. Menurut ketentuan perpajakan di Indonesia, mereka adalah pihak yang membayar, memotong, dan memungut pajak yang terutang atas objek pajak. Objek PPh merupakan setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Penghasilan tersebut diperoleh wajib pajak dari dalam maupun luar negeri. Pajak Penghasilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pedagang/Penjual yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN, akan tetapi pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir. Objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan Objek PPN adalah:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor Barang Kena Pajak
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Tarif PPN menurut ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yaitu sebagai berikut:
- Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
- Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak
- Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah:
- Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.
Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).
4. Bea Materai
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Bea meterai juga dapat diartikan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, disebutkan kalau fungsi materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu. Jadi pada dasarnya, bea meterai adalah pajak atau objek pemasukan kas negara yang dihimpun dari dana masyarakat yang dikenakan terhadap dokumen tertentu. Subjek bea materai adalah :
- Pihak yang menerima atau mendapatkan manfaat dokumen, kecuali pihak yang bersangkutan menentukan berbeda.
- Jika dokumen dibuat secara sepihak, seperti kwitansi, bea meterai terutang oleh penerima kwitansi.
- Jika dokumen dibuat oleh dua pihak atau lebih, seperti surat perjanjian, masing-masing pihak terutang bea meterai.
- Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan pajak pusat adalah PBB Sektor  P3 (Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan) yang diadministrasikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. Hal tersebut sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-47/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
B. Macam-Macam Pajak Daerah
Berikut ini macam-macam pajak daerah atau pajak yang dipungut pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009):
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) UU 28/2009, Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Pasal 2 ayat (2) UU 28/2009 menyebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Pajak Provinsi.
2. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Jenis Pajak yang termasuk didalam Pajak Provinsi. Pengertian dari Bahan Bakar Kendaraan Bermotor itu sendiri adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor, sedangkan Pajaknya dipungut pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor. Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 UU 28/2009. Bahan bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana yang dimaksud adalah bahan bakar dalam bentuk cair atau gas.
3. Pajak Air Permukaan
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah pungutan daerah (Provinsi) atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Air Permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat. Pasal 21 ayat (1) mengatur bahwa objek dari Pajak Air Permukaan adalah:
- Pengambilan air permukaan;
- Pemanfaatan air permukaan; dan
- Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan;
Sedangkan pengecualikan dari objek Pajak Air Permukaan, yaitu :
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga;
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat;
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
4. Pajak Rokok
Pajak Rokok diatur pada Pasal 26 sampai dengan pasal 31 UU 28/2009. Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Selanjutnya hasil dari Penerimaan Pajak Rokok ini disetorkan ke Kas Daerah. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Pajak rokok sendiri memiliki pengertian berbeda dengan cukai rokok, baik dari cara pungutan maupun besaran pungutannya. Pajak rokok dapat diartikan sebagai pungutan atas cukai yang dipungut pemerintah. Sedangkan, cukai rokok adalah pungutan terhadap rokok dan produk tembakau lainnya, termasuk cigaret, cerutu dan rokok daun. Pembebanannya pun berbeda. Kalau cukai rokok dibebankan kepada perokok, sementara pajak rokok dibebankan kepada produsen rokok.
5. Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor diatur dalam Pasal 3 s/d Pasal 8 UU 28/2009. Adapun yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda berserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berpungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga bergerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya mengunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air. Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
6. Pajak Hotel
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Pajak Hotel dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Pengaturan atas Pajak Hotel terdapat pada Pasal 32 s/d Pasal 36 UU 28/2009.
7. Pajak Restoran
Restoran adalah fasilitas penyedia makan dan/ minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering. Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Sehingga objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Ketentuan Pajak Restoran terdapat pada Pasal 37 s/d Pasal 41 UU 28/2009.
8. Pajak Hiburan
Pajak Hiburan diatur dalam Pasal 42 s/d Pasal 46 UU 28/2009. Pengertian hiburan dalam UU 28/2009 adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pajak Hiburan dipungut atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
9. Pajak Reklame
Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Jika tidak membayar pajak reklame, siap-siap saja baliho atau spanduk Anda akan diturunkan. pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame. Kita biasanya mengidentikkan reklame dengan media periklanan besar yang ditempatkan pada area yang sering dilewati masyarakat umum seperti sisi jalan raya. Reklame umumnya berisi informasi dengan ilustrasi yang besar dan menarik. Pajak Reklame diatur dalam Pasal 47 s/d Pasal 51 UU 28/2009.
10. Pajak Penerangan Jalan
Penerangan jalan termasuk ke dalam pajak daerah. Lampu-lampu yang berjajar di sepanjang jalan, menerangi kala malam hari, ternyata turut dikenai pajak. Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pada konteks ini, sumber lain tersebut adalah tenaga listrik dari PLN dan/atau bukan PLN.
11. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Setiap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dipungut pajak dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomite, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, phospat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, trakkit, dan mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Pajak Parkir
Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berakaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
13. Pajak Air Tanah
Setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dipungut pajak dengan nama Pajak Air Tanah. Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
14. Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Objek pajaknya adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
15. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
16. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
17. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanJenis-Jenis Hukum Perpajakan
Akibat Hukum Apabila Anggota TNI Melakukan Tindakan Rasisme
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.