Macam-Macam Metode Evaluasi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Evaluasi merupakan salah satu tahapan dalam pengadaan barang dan jasa. Evaluasi dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) setelah menerima penawaran dari penyedia. Dalam hal akan dilakukan evaluasi dapat dilakukan dengan beberapa metode sebagaimana ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut Perpres 16/2018). Pasal 39 ayat (1) Perpres 16/2018 menyatakan bahwa Metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:

A. Sistem Nilai

Sitem nilai yaitu metode evaluasi yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan penilaian teknis dan harga sebagaimana ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) Perpres 16/2018. Berdasarkan ketentuan dalam poin 3.6.1 huruf a Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (selanjutnya disebut Peraturan LKPP 9/2018) evaluasi penawaran dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    1. Evaluasi penawaran dilakukan dengan memberikan bobot penilaian terhadap teknis dan harga. Besaran bobot harga antara 30% (tiga puluh persen) sampai  dengan  40%  (empat puluh persen), sedangkan besaran bobot teknis antara 60% (enam puluh persen) sampai  dengan  70%  (tujuh puluh persen). 
    2. Evaluasi administrasi menggunakan sistem gugur (pass and fail).
    3. Penilaian teknis dilakukan dengan memberikan bobot terhadap masing-masing unsur penilaian dengan nilai masing-masing unsur dan/atau nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal. Nilai angka/bobot ditetapkan dalam kriteria evaluasi yang menjadi bagian dari dokumen Tender. Unsur/sub unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau yang dapat dikuantifikasikan.
    4. Penilaian penawaran harga dengan cara memberikan nilai tertinggi kepada penawar terendah. Nilai penawaran Peserta yang lain dihitung dengan menggunakan perbandingan harga penawarannya dengan harga penawaran terendah.

B. Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis

Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis yaitu metode evaluasi yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhatikan faktor ekonomis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan dan nilai sisa jangka waktu operasi tertentu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 39 ayat (3) Perpres 16/2018. Berdasarkan ketentuan dalam poin 3.6.1 huruf b Lampiran Peraturan LKPP 9/2018 evaluasi penawaran dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    1. Evaluasi administrasi dan teknis menggunakan sistem gugur (pass and fail);
    2. Evaluasi harga dilakukan dengan memperhitungkan total biaya perolehan (total cost of ownership) selama jangka waktu operasi/umur ekonomis yang dikonversikan ke dalam harga sekarang (present value);
    3. Penentuan Pemenang berdasarkan nilai Biaya Selama Umur Ekonomis yang terendah.

C. Harga Terendah

Harga Terendah yaitu metode evaluasi yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang diantara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis sebagaimana ketentuan dalam Pasal 39 ayat (4) Perpres 16/2018. Berdasarkan ketentuan dalam poin 3.6.1 huruf c Lampiran Peraturan LKPP 9/2018 evaluasi penawaran dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    1. Pada sistem Harga Terendah, penetapan pemenang dilakukan terhadap Peserta Tender yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan penawaran harga terendah;
    2. Evaluasi administrasi menggunakan sistem gugur (pass and fail);
    3. Evaluasi teknis menggunakan sistem gugur (pass and fail) atau sistem gugur dengan ambang batas;
    4. Sistem harga terendah dapat digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa di mana:
      1. Spesifikasi/KAK jelas dan standar;
      2. Persyaratan teknis mudah dipenuhi; dan
      3. Harga/biaya adalah kriteria evaluasi utama.
    5. Metode evaluasi Harga Terendah digunakan misalnya untuk barang/jasa standar seperti peralatan kantor, peralatan komunikasi, bahan kimia, mesin sederhana atau bahan baku.

Sedangkan Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan dengan metode sebagaimana ketentuan dalam Pasal 42 ayat (1) Perpres 16/2018, diantaranya meliputi:

A. Kualitas dan Biaya

Kualitas dan Biaya yaitu metode evaluasi yang digunakan untuk pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diuraikan dengan pasti dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 42 ayat (2) Perpres 16/2018. Berdasarkan ketentuan dalam poin 3.6.2 huruf a Lampiran Peraturan LKPP 9/2018 evaluasi penawaran dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    1. Metode evaluasi Kualitas dan Biaya digunakan misalnya untuk desain jaringan irigasi primer, desain jalan, studi kelayakan, konsultansi manajemen, atau supervisi  bangunan  non-gedung. 
    2. Evaluasi kualitas dan  biaya menggunakan  pembobotan kualitas penawaran teknis dan biaya dengan ketentuan:
    3. bobot kualitas penawaran teknis antara 0,60 sampai 0,80; dan
    4. bobot penawaran biaya antara 0,20 sampai 0,40.
    5. Evaluasi kualitas teknis dilakukan dengan memberikan bobot terhadap masing-masing unsur penilaian dengan nilai masing-masing unsur dan/atau nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal. Nilai angka/bobot ditetapkan dalam kriteria evaluasi yang menjadi bagian dari dokumen Seleksi. Unsur/sub unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau yang dapat dikuantifikasikan.
    6. Penilaian penawaran harga dengan cara memberikan nilai tertinggi kepada penawar terendah. Nilai penawaran Peserta yang lain dihitung dengan menggunakan perbandingan harga penawarannya dengan harga penawaran terendah.
    7. Penentuan Pemenang berdasarkan nilai kombinasi terbaik kualitas penawaran teknis dan biaya, yang dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.

B. Kualitas

Kualitas yaitu metode evaluasi yang digunakan untuk pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan tidak dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK atau untuk pekerjaan Penyedia Jasa Konsultasi Perorangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 42 ayat (3) Perpres 16/2018. Berdasarkan ketentuan dalam poin 3.6.2 huruf b Lampiran Peraturan LKPP 9/2018 evaluasi penawaran dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    1. Metode evaluasi  kualitas digunakan untuk pekerjaan yang mengutamakan  kualitas penawaran  teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat (outcome) secara keseluruhan;
    2. Metode evaluasi Kualitas digunakan misalnya untuk Jasa Konsultansi yang bersifat kajian makro (masterplan roadmap), penasihatan (advisory), perencanaan dan pengawasan pekerjaan kompleks, seperti desain pembuatan pembangkit  tenaga  listrik,  perencanaan terowongan di bawah laut, dan  desain  pembangunan  bandar  udara internasional;
    3. Penentuan Pemenang berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya kepada penawar dengan nilai kualitas terbaik.

C. Pagu Anggaran

Pagu Anggaran yaitu metode evaluasi yang hanya digunakan untuk ruang lingkup pekerjaan sederhana yang dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK dan penawaran tidak boleh melebihi Pagu Anggaran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 42 ayat (4) Perpres 16/2018. Metode evaluasi Pagu Anggaran digunakan misalnya untuk pekerjaan desain,  supervisi bangunan  gedung, dan pekerjaan survei/pemetaan skala kecil. Berdasarkan ketentuan dalam poin 3.6.2 huruf c Lampiran Peraturan LKPP 9/2018 evaluasi penawaran dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    1. Evaluasi kualitas teknis dilakukan dengan memberikan bobot terhadap masing-masing unsur penilaian dengan nilai masing-masing unsur dan/atau nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal. Nilai angka/bobot ditetapkan dalam kriteria evaluasi yang menjadi bagian dari dokumen Seleksi. Unsur/sub unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau yang dapat dikuantifikasikan
    2. Penentuan Pemenang berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran biaya terkoreksinya lebih kecil atau sama dengan Pagu Anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.

D. Biaya Terendah

Biaya Terendah yaitu metode evaluasi yang digunakan untuk pekerjaan standar atau bersifat rutin yang praktik dan standar pelaksanaan pekerjaannya sudah mapan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 42 ayat (5) Perpres 16/2018. Metode evaluasi Biaya Terendah digunakan misalnya untuk desain bangunan sederhana, supervisi pembangunan sederhana, dan survei/pengukuran skala kecil. Berdasarkan ketentuan dalam poin 3.6.2 huruf d Lampiran Peraturan LKPP 9/2018 evaluasi penawaran dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    1. Evaluasi kualitas teknis dilakukan dengan memberikan bobot terhadap masing-masing unsur penilaian dengan nilai masing-masing unsur dan/atau nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal. Nilai angka/bobot ditetapkan dalam kriteria evaluasi yang menjadi bagian dari dokumen Seleksi. Unsur/sub unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau yang dapat dikuantifikasikan.
    2. Penentuan Pemenang berdasarkan penawaran yang biaya terkoreksinya terendah diantara penawaran yang lulus evaluasi teknis, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.