Macam-Macam Laporan Polisi

Laporan kepada kepolisian pada dasarnya dapat dilakukan oleh siapa saja sesuai dengan semboyan polisi yaitu mengayomi masyarakat. Laporan yang di sampaikan kepada polisi biasanya akan ditanggapi dan dianalisis oleh polisi apakah laporan yang disampaikan benar-benar terjadi atau tidak. Hal ini kemudian akan ditindak lanjuti sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pada artikel kaliini, kami akan membahas mengenai macam-macam laporan kepada kepolisian.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019) yang dimaksud dengan Laporan adalah “pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”. Laporan berbeda dengan Laporan Informasi, pengertian Laporan Informasi dituangkan dalam Pasal 1 angka 13 yaitu informasi tentang suatu peristiwa dari masyarakat atau yang diketahui sendiri oleh Anggota Polri untuk dilakukan penyelidikan guna mengetahui apakah peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan.
Masyarakat secara umum juga perlu mengetahui perbedaan Laporan dengan Pengaduan. Pasal 1 angka 15 Perkap 6/2019 menyebutkan bahwa Pengaduan adalah “pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya”. Setelah adanya laporan atau pengaduan, penyidik akan melakukan kajian guna pembuatan laporan polisi. Pasal 3 ayat (5) Perkap 6/2019 menyebutkan bahwa laporan polisi terdiri dari Laporan polisi model A dan Laporan polisi model B.
- Laporan polisi model A yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi; dan
- Laporan polisi model B yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat.
Berikut merupakan macam-macam laporan kepada kepolisian :
- Laporan kehilangan
Laporan kehilangan kepada kepolisian dapat dilakukan di kantor polisi terdekat (tempat terjadinya peristiwa). Apabila seseorang baru mengetahui setelah pulang, maka laporan kehilangan juga dapat dilakukan di kantor polisi terdekat saat itu. Kemudian untuk membuat surat kehilangan pelapor harus membawa persyaratannya, yaitu :
- Membawa identitas diri pelapor.
- Menyiapkan data yang dilaporkan
- Foto copy dokumen pendukung atau surat keterangan yang dilaporkan antara lain :
- Contoh untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa setempat;
- Untuk ijazah melampirkan Surat pengantar dari Dinas terkait/sekolah yang mengeluarkan ijazah;
- Untuk buku rekening/tabungan/ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;
- Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK;
- Untuk KTP/Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat
- Laporan tindak pidana
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perkap 6/2019 Penyelidik berwenang menerima laporan/pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana. Laporan yng diterima oleh penyidik kamudian dikaji guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi. Setelah melakukan kajian awal, kemudian akan dibuat tanda penerimaan laporan dan laporan polisi. Laporan polisi tersebut penanganannya dapat dilimpahkan ataupun diambil alih sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (7) Perkap 6/2019 :
- Di limpahkan ke kesatuan setingkat/tingkat bawah;
- Diambil alih oleh satuan tingkat atas; dan
- Dilimpahkan ke instansi lain.
Setelah laporan polisi dibuat, penyidik/penyidik pembantu yang bertugas segara melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor, yang kemudian hal ini dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
- Pengaduan
- Pengaduan Biasa
Hal ini berhubungan dengan delik biasa. Dalam delik biasa perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.
- Pengaduan Masyarakat
Berbeda dengan delik biasa, delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila diantara mereka telah terjadi suatu perdamaian. Apabila korban kembalimelakukan pengaduan atas peristiwa yang sama, maka pengaduan kedua tersebut tidak dapat dicabut kembali.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.