Macam-Macam Eksekusi Dalam Perdata

Macam-Macam Eksekusi Dalam Perdata merupakan bentuk pelaksanaan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi putusan perdata merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan tata tertib beracara yang sudah tercantum dalam HIR/RBg. Pasal 195 sampai dengan Pasal 224 HIR atau Pasal 206 sampai Pasal 258 Rbg mengatur bagaimana pedoman dan tata cara pelaksanaan putusan hakim dijalankan[1]. Eksekusi berdasarkan pengertian dalam HIR/RBg sama dengan pengertian menjalankan putusan, yang mempunyai arti melaksanakan isi putusan pengadilan.
Putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap memiliki tujuan untuk menyelesaikan sengketa dengan menetapkan hak atau kedudukan hukumnya dan disertai kekuatan pelaksanaan eksekusinya secara paksa. Putusan yang hanya memiliki kekuatan mengikat saja tidak cukup dan tidak dapat dieksekusi. Sehingga putusan yang dilengkapi dengan kekuatan eksekutorial adalah putusan yang tegas dan dapat direalisasikan penerapan hukumnya dengan alat negara sebagai pelaksana eksekusinya.[2]
Pelaksanaan putusan pengadilan lebih lanjut diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang secara lengkapnya tertulis sebagaimana berikut:
“Pasal 54:
(1) Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa;
(2) Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan;
(3) Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Pasal 55:
(1) Ketua pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
(2) Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Menurut HIR/RBg, eksekusi terbagi dalam 3 macam, yaitu:
- Eksekusi Riil
Eksekusi riil berarti penghukuman pihak yang kalah untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Perbuatan tersebut bisa seperti penyerahan barang, pengosongan bidang tanah/bangunan, menghentikan perbuatan tertentu, dll. Eksekusi ini dapat dilakukan langsung dengan perbuatan yang sifatnya nyata berdasar pada amar putusan tanpa memerlukan lelang.
- Eksekusi membayar sejumlah uang
Eksekusi membayar sejumlah uang ini diatur dalam Pasal 197 HIR/Pasal 208 RBg. berdasarkan pasal tersebut, pelaksanaan eksekusi ini dilakukan melalui lelang pada barang-barang milik pihak yang kalah sampai mencukupi jumlah uang yang harus dibayarkan berdasarkan putusan pengadilan perkara tersebut ditambah dengan biaya pengeluaran pelaksanaan eksekusi itu sendiri. Eksekusi ini berlaku untuk pemenuhan prestasi dalam hal diwajibkannya membayar sejumlah uang.
- Eksekusi melakukan suatu perbuatan
Eksekusi ini merupakan perintah undang-undang sebagai alternatif yang dapat ditempuh oleh pihak yang menang. Hal itu dimaksudkan agar pihak yang menang dapat memperoleh pemenuhan putusan yang sudah disebutkan dalam amar putusan untuk menghukum pihak yang kalah dengan mengganti dengan sejumlah uang. Eksekusi ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 225 HIR/Pasal 259 RBg dimana seseorang tidak dapat dipaksakan untuk memenuhi prestasi yang berupa perbuatan, tetapi pihak yang menang dapat meminta hakim agar kepentingan tersebut diperoleh dengan uang. Besaran biaya yang akan diterima oleh pihak yang menang dinilai berdasarkan putusan hakim untuk membebankan sejumlah uang kepada pihak yang kalah[3].
Sedangkan dalam praktek peradilan dikenal macam-macam eksekusi dalam perdata hanya dikenal 2 saja, yaitu eksekusi riil (Pasal 200 Ayat 11 HIR dan Pasal 218 Ayat 2 RBg); dan eksekusi pembayaran sejumlah uang melalui lelang atau eksekutorial verkoop (Pasal 200 HIR dan 215 RBg). Eksekusi pembayaran sejumlah uang tersebut dilakukan dalam pembagian harta jika pembagian in natura tidak disetujui oleh para pihak atau tidak mungkin untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, eksekusi riil adalah kebalikan dari eksekusi pembayaran sejumlah uang, dimana eksekusi pembayaran sejumlah uang tidak dapat dilaksanakan secara langsung berdasarkan amar putusan dan melalui proses pelelangan terlebih dahulu karena objek yang akan dilakukan eksekusi adalah suatu yang bernilai yaitu uang.[4]
Penulis: Hasna M Asshofri, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Djamat Samosair. Hukum Acara Perdata Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, Bandung: Nuansa Aulia, 2011, 328
[2] Muhammad Nasir, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Djambatan, 2003, 194
[3] Djamat Samosair. Hukum Acara Perdata Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, Bandung: Nuansa Aulia, 2011, 339
[4] https://pa-manado.go.id/eksekusi-riil-permasalahan-dan-solusi/
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanBupati Blitar Sewakan Rumahnya ke Pemda Seharga 400 Juta,...
Sistem Hukum Common Law dan civil Law

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.