Love Scamming: Modus Penipuan yang Dapat Merugikan Milyaran Rupiah

Tanggal 16 Juni 2022, dua orang ditangkap oleh Polda Metro Jaya dikarenakan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana penipun dengan modus love scamming, yang membuat korban merugi hingga 2,4 milyar rupiah.[1] Tidak hanya terjadi sekali, ternyata love scamming tersebut sudah beberapa kali terjadi di Indonesia dan merugikan korban dengan nilai yang tidak sedikit. [2]

Tindak pidana penipuan memang telah diketahui banyak masyarakat, namun sedikit orang yang mengetahui modus penipuan melalui love scamming. Umumnya, Love scamming mulanya dilakukan dengan cara perkenalan online, dan pelaku berusaha terlihat semenarik mungkin sehingga korban tertarik pada pelaku.[3] Setelah pelaku merasa korban tertarik dengan pelaku, mereka menggunakan kesempatan tersebut untuk kemudian meminta korban mengirimkan uang atau memberikan sesuatu. Korban dari love scamming bukan hanya golongan orang-orang yang telah berumur yang mulai mencari pasangan, melainkan juga berbagai kalangan.

Berkaitan dengan love scamming yang termasuk sebagai tindak pidana penipuan, maka terlebih dahulu harus dicermati pasal terkait dengan penipuan yaitu Pasal 378 KUHP yang menyatakan sebagai berikut:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Ketentuan pasal tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Barangsiapa

Unsur barangsiapa berarti subyek yang melakukan haruslah subyek hukum perorangan yang dapat diminta untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya

  1. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum

Adanya kata “dengan maksud” memberikan pengertian bahwa tindakan tersebut harus didasari atas kesengajaan, dan tindakan yang dimaksud adalah suatu tindakan yang melawan hukum guna mendapatkan keuntungan baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain

  1. Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

Unsur ketiga memiliki beberapa alternatif tindakan yang digunakan, yaitu:

  • Martabat palsu:

Arti dari martabat adalah kehormatan, sehingga yang dimaksud dengan martabat palsu adalah suatu kehormatan yang sebenarnya tidak dimilikinya. Sebagai contoh adalah seseorang yang mengaku sebagai tetua pada suatu masyarakat, atau orang-orang yang dihormati oleh masyarakat

  • Tipu muslihat

Pengertian dari tipu muslihat berarti suatu kebohongan atau kecohan. Sebagai contoh adalah ketika A menyatakan dirinya memiliki tanah dan bangunan di suatu wilayah, dan meminta agar pihak lain dapat berinvestasi padanya, namun setelah didapati ternyata tidak ada tanah dan bangunan pada wilayah tersebut, maka apa yang dikatakan A adalah suatu tipu muslihat

  • Rangkaian kebohongan

Rangakaian kebohongan berarti kebohongan yang diberikan bukan hanya satu melainkan suatu rangkaian. Sebagai contoh A menyampaikan bahwa dirinya adalah bos dari PT X yang bergerak di bidang investasi yang beralamat di Kota Y, dan perusahaannya telah memenuhi perijinan yang diperlukan dalam bidang perusahaan dan investasi. Pada saat dilakukan pengecekan, ternyata memang benar bahwa di Kota Y terdapat PT X. Namun demikian, setelah sekian lama, diketahui ternyata PT X tidak memiliki perijinan yang harus dimilikinya sebagai perusahaan bidang investasi.

Tindakan-tindakan tersebut tidak harus dilakukan semuanya, melainkan dapat hanya salah satunya, dan digunakan agar orang lain menyerahkan barang baik barang tidak bergerak maupun bergerak. Dikarenakan dalam unsur kedua terdapat kata “menguntungkan bagi diri sendiri maupun orang lain”, maka tentunya barang yang dimaksud dalam unsur ketiga tersebut adalah barang yang memiliki harga, baik itu uang maupun benda-benda berharga lainnya yang memiliki nilai tukar.

Dalam tindakan love scamming, tidak jarang pelaku menjanjikan sesuatu kepada korban. Dalam kasus yang ditangan oleh Polda Metro Jaya tersebut di atas, diketahui bahwa terduga pelaku meminta agar korban mengirimkan uang kepadanya sebesar 2 juta dollar agar uang yang dimilikinya di Suriah dapat segera dikirim ke Indonesia. Terduga pelaku juga mengaku dirinya sebagai tentara Amerika yang menolak untuk dikirim ke Suriah. Namun demikian, hingga sekian lama ternyata uang dari Suriah tersebut tidak pernah cair pada korban.

Pada dasarnya love scamming adalah membangun kepercayaan kepada diri korban terhadap pelaku dan segala yang pelaku sampaikan. Teknologi saat ini yang lebih banyak menggunakan gawai, membuat semua orang merasa telah mengetahui apa yang belum pernah dilihat atau didengarnya secara langsung, sehingga tidak jarang pula banyak orang yang mempercayai teman chat tanpa mengetahui latar belakangnya. Menjadi suatu keharusan bagi masyarakat saat ini untuk lebih bijak dalam memilih dan menyaring informasi seseorang yang dikenalnya secara online.

 

 

[1] (https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/16/11214351/polisi-tangkap-2-pelaku-love-scamming-yang-tipu-korban-hingga-rp-24?page=all)

[2] (https://www.ppatk.go.id/pengumuman/read/1146/hati-hati-modus-penipuan-love-scam.html)

[3] (https://gaya.tempo.co/read/1602936/waspada-penipuan-dengan-modus-love-scamming-apakah-itu)

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.