Legalisasi Aborsi di Indonesia
Secara istilah kata aborsi merupakan kata serapan dari bahasa Inggris “abortion” dan bahasa latin “abortus” yang artinya keguguran kandungan.[1] Sedangkan secara hukum tidak ada definisi khusus mengenai aborsi yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan. Dasar hukum mengenai aborsi diatur dalam ketentuan Pasal 75 sampai dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut […]