Legal Audit dan Legal Opini Serta 2 Perbedaannya

Beberapa orang mungkin telah mendengar terkait Legal Audit dan Legal Opini. Keduanya sangat berkaitan erat dengan bagian hukum, terutama profesi Advokat. Namun demikian, keduanya memiliki perbedaan.

Legal Audit

Sebelum memasuki kepada perbedaan legal audit dan legal opini, terlebih dahulu kita membahas tentang pengertian legal audit itu sendiri. Legal Audit atau Audit Hukum merupakan dua kata yang digabung yaitu “audit” dan “hukum”.

Audit sendiri memiliki pengertian sebagai “pemeriksaan pembukuan tentang keuangan”.[1] Kata audit memang lebih banyak dikaitkan dengan keuangan, namun pada dasarnya audit adalah tindakan untuk melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka Audit Hukum pada dasarnya adalah pemeriksaan terhadap kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Audit Hukum sering digunakan untuk mengetahui apakah suatu perusahaan layak untuk diakuisisi, dimerger, atau bahkan untuk memperoleh ijin tertentu. Di samping itu, Audit Hukum juga dapat dilakukan sekedar untuk mengetahui apakah perusahaan dapat mengalami kerugian nantinya karena aspek-aspek yang diaudit tidak lengkap atau tidak terpenuhi.

Legal Opini

Sebagaimana Audit Hukum yang terdiri dari kata “Audit” dan “Hukum”, Legal Opini atau Opini Hukum terdiri atas kata “Opini” dan “Hukum”.

Opini memiliki pengertian “pendapat; pikiran; pendirian”.[2] Dengan demikian, Opini Hukum merupakan pendapat hukum atas suatu peristiwa yang terjadi.

Umumnya, Legal Opini dilakukan apabila terdapat suatu peristiwa yang membutuhkan pendapat hukum untuk penyelesaiannya. Sebagai contoh, ketika suatu perusahaan mengalami permasalahan dimana perijinannya telah habis jangka waktunya namun belum terbit perpanjangannya.

Perbedaan Legal Audit dan Legal Opini

Meski kedua istilah tersebut terdengar sama, namun keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Hal tersebut berkaitan pihak yang melakukan dan hasil yang dikeluarkan.

Pada dasarnya Audit Hukum dan Opini Hukum dapat dilakukan oleh Advokat. Namun demikian, untuk beberapa kepentingan tertentu, Audit Hukum hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang telah terdaftar dan tersertifikasi sebagai Legal Auditor, seperti untuk memperoleh ijin sebagai Perusahaan Jasa Pembiayaan.

Audit Hukum hanya akan memberikan kesimpulan apakah seluruh aspek atau aspek tertentu dalam subyek hukum tersebut telah lengkap, terpenuhi, dan terkini atau tidak. Tidak ada pendapat atau nasehat hukum yang dapat diberikan terhadap ketidaklengkapan sebagian atau seluruh aspek yang diaudit.

Berbeda dengan Legal Audit, Legal Opini memberikan hak kepada yang melakukan untuk memberikan pendapat atau nasehat hukum tentang bagaimana penyelesaian atas peristiwa tersebut. Oleh karena itu, Legal Opini tidak hanya memberitahukan posisi dan memeriksa dokumen, namun juga memberikan pendapat-pendapat berdasar hukum yang berlaku. Pendapat tersebut tidak harus hanya satu pendapat, namun memberikan kemungkinan-kemungkinan lainnya.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

[1] https://kbbi.web.id/audit

[2] https://kbbi.web.id/opini

 

Baca juga:

Resensi Buku: Cara Praktis Memahami dan Menyusun Legal Audit dan Legal Opinion oleh Hamzah Halim, S.H., M.H.

Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Pengiriman

 

Tonton juga:

Audio Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.