Larangan Penetapan Perkawinan Beda Agama

Surat Edaran Mahkamah Agung memang hanya berlaku secara internal, yaitu sebagai petunjuk bagi hakim-hakim untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya. Petunjuk-petunjuk yang mengatur hakim tersebut, pada akhirnya menjadi sumber hukum pula bagi para pihak yang akan mengajukan penyelesaian perkara melalui pengadilan. Oleh karena itu, SEMA 2/2023 cukup menjadi penguat dasar hukum larangan bagi perkawinan beda agama.