Larangan Ekspor Batubara di Indonesia
Baru-baru ini Pemerintah menerbitkan kebijakan mengenai larangan ekspor sementara batu bara. Pemerintah menerapkan kebijakan larangan ekspor tersebut pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 yang dilakukan guna menghindari krisis energi dan resiko inflasi yang dialami oleh sejumlah negara.[1] Kebijakan larangan ekspor batubara tersebut dikeluarkan melalui surat Nomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Jamaluddin.[2] Menteri Keuangan Negara Indonesia, Sri Mulyani menyatakan bahwa larangan tersebut ditujukan utamanya untuk menjaga keberlanjutan pasokan listrik dalam negeri karena batu bara masih menjadi sumber daya utama yang mendominasi pembangkit listrik di Indonesia.[3] Kebijakan Pemerintah Indonesia untuk melarang ekspor batu bara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022 telah mendatangkan protes dari sejumlah negara pengimpor. Setidaknya ada 2 (dua) negara yang sudah terang-terangan mendesak Pemerintah Indonesia untuk mencabut larangan ekspor batu bara, yaitu Jepang dan Korea Selatan. Kedutaan Besar Jepang di Indonesia mengirimkan surat kepada Pemerintah Indonesia agar batu baru berkalori tinggi yang biasanya tidak digunakan untuk pembangkit listrik di Indonesia tetap bisa dikirim ke Jepang.[4] Perlu diketahui bahwa untuk saat ini Jepang merupakan negara yang menggantungkan sumber energi batu baranya pada Indonesia. Setelah Jepang, Korea Selatan pun ikut melakukan permintaan untuk menghentikan larangan ekspor batu bara dan mengembalikan kegiatan ekspor batu bara seperti sedia kala. Jepang dan Korea merupakan pasar ekspor batu bara Indonesia yang berada pada urutan ketiga dan keempat setelah China dan India.[5]
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut UU Minerba) menyatakan bahwa batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa-sisa tumbuhan. Batubara merupakan bahan pokok yang digunakan untuk pembangkit listrik di Indonesia. Pasal 4 ayat (1) UU Minerba menyatakan bahwa :
“Mineral dan Batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.”
Penguasaan atas mineral dan batu bara diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan. Selain itu, Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Minerba juga menyatakan bahwa :
- Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.
- Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal menetapkan kebijakan untuk kepentingan nasional terkait dengan pengelolaan mineral dan batubara. Sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia, saat ini pasokan batubara yang biasanya digunakan untuk pembangkit listrik berkurang, sehingga untuk menindaklanjuti hal tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor untuk sementara waktu. Sri Mulyani menyatakan bahwa hal tersebut adalah suatu pilihan yang sulit dalam perekonomian Indonesia, dimana ekspor batubara merupakan bagian dari pendapatan negara, namun dilain sisi apabila ketersediaan batubara habis maka listrik di Indonesia mati sehingga dimungkinkan terjadi inflasi yang berkepanjangan.[6]
Penetapan kebijakan untuk larangan ekspor sementara waktu tersebut, tentu sedikit banyak akan berpengaruh terhadap perusahaan-perusahaan yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan negara lain terkait dengan ekspor batubara. Namun, mengutip dari laman Kompas.com diketahui bahwa terdapat beberapa perusahaan mengatakan bahwa kebijakan larangan ekspor batubara tidak mempengaruhi kinerja perusahaan serta harga saham dalam perusahaan dan adapula yang menyatakan bahwa hal tersebut dapat mempengaruhi keuangan perseroan.[7] Sekretaris Perusahaan PT. Indika Energy Tbk (INDY), Adi Pramono menyatakan bahwa larangan ekspor ini dapat memberikan dampak hilangnya pendapatan dan penjualan batubara dan kerugian dalam hal pembatalan tongkang, kapal serta pinalti apabila terjadi wanprestasi.[8] Namun untuk mengatasi hal tersebut, pihak perusahaan akan melakukan komunikasi intensif dengan pembeli luar negeri serta bernegosiasi sebagai langkah untuk meminimalkan resiko akibat tertundanya pengiriman di bulan Januari 2022. Apabila pada akhirnya kebijakan mengenai larangan ekspor batubara tersebut menyebabkan beberapa perusahaan dianggap wanprestasi, maka penalti yang menjadi tanggungjawab perusahaan adalah sesuai dengan isi perjanjian masing-masing pihak. Hal tersebut kemudian akan mempengaruhi keuangan perusahaan yang tentunya juga akan berpengaruh terhadap perekonomian negara. Namun, seharusnya didalam perjanjian memuat mengenai keadaan kahar (force majeur), dimana dalam keadaan saat ini dapat dikatakan sebagai demikian. Tentu hal ini menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan suatu kebijakan, sehingga sebagai jalan tengahnya pemerintah mengutamakan kebutuhan nasional batubara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Minerba.
[1] https://ekonomi.bisnis.com/read/20220104/9/1485374/sri-mulyani-ungkap-alasan-di-balik-larangan-ekspor-batu-bara
[2] https://money.kompas.com/read/2022/01/01/201850426/mulai-hari-ini-seluruh-ekspor-batubara-dilarang-pemerintah?page=all
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] https://ekonomi.bisnis.com/read/20220104/9/1485374/sri-mulyani-ungkap-alasan-di-balik-larangan-ekspor-batu-bara
[7] https://money.kompas.com/read/2022/01/06/150407426/jokowi-larang-ekspor-batu-bara-perusahaan-tambang-ramai-ramai-buka-suara?page=all
[8] Ibid.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanCara Mengurus Sertifkat Laik Fungsi (SLF)
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Nasional
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.