Laporan Roy Suryo Atas Ucapan Menteri Agama
Pada tanggal 24 Februari 2022 lalu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan penistaan agama. Dugaan ini diawali dari pernyataan Menteri Agama yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.[1] Roy menganggap ucapan Menteri Agama tersebut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informsi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.[2]
Ucapan dari Menteri Agama mengenai suara adzan dan gonggongan anjing ini berawal dari kunjungannya ke Pekanbaru, Riau. Pada saar Ia disinggung mengenai terbitnya Surat Edaran (SE) terkait penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola. Ia mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, Adapun ucapan dari Menteri Agama mengenai ini sebagai berikut :
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan.Speakerdi musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu.”[3]
Berkaitan dengan laporan Roy Suryo bahwa Menteri Agama diduga telah melakukan penistaan agama. Merujuk pendapat dari Pultoni, penistaan agama diartikan sebagai penentangan hal-hal yang dianggap suci atau tidak boleh diserang (tabu) yaitu simbol-simbol agama, pemimpin agama atau kitab suci agama. Bentuk penodaan agama pada umumnya adalah perkataan atau tulisan yang menentang ketuhanan terhadap agama-agama yang mapan.[4]
Perlu diketahui bahwa di Indonesia sendiri, penistaan agama mengacu pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama (UU 1/PNPS/1965). Secara normatif, tidak ada definisi atau pengertian yang jelas mengenai penistaan agama. Dilihat dalam Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 menambahkan mengenai ketentuan pidana dalam KUHP yakni Pasal 156a KUHP yang menyebutkan bahwa :
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
- yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
- dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam ketentuan Pasal 156a KUHP, dapat dipahami bahwa penistaan agama sebagai sebuah tindakan penafsiran agama dan perbuatan menyimpang dari ajaran pokok agama. Menurut Pasal 156a KUHP unsur-unsur tindak pidana penistaan agama adalah sebagai berikut:
- Barangsiapa
Barangsiapa menunjukkan kepada setiap orang baik secara individu maupun kelompok yang melakukan suatu tindak pidana.
- Dengan sengaja
Yang dimaksud dari unsur ini mengenai kesalahan dengan sengaja dalam arti seluas-luasnya adalah hubungan batin anatara si pembuat terhadap perbuatan yang dicelakan kepada si pembuat (pertanggung jawaban pidana).
Tindakan mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dalam unsur Pasal 156a dapat dilakukan dengan lisan, tulisan, atau perbuatan lain. Pada poin a, tindak pidana yang dimaksud adalah semata-mata (pada pokoknya) ditunjuk kepada niat untuk memusuhi atau menghina suatu agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Maka, uraian-uraian tertulis atau lisan yang dilakukan secara obyektif, dan ilmiah mengenai suatu agama yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan, bukanlah tindak pidana menurut pasal itu. Sementara poin b, mengenai orang yang melakukan tindak pidana, di samping mengganggu ketenteraman orang beragama, pada dasarnya mengkhianati sila pertama dari Negara secara total, dan oleh karenanya adalah pada tempatnya, bahwa perbuatannya itu di pidana sepantasnya.[5]
Berkaitan dengan pernyataan dari Menteri Agama terkait dengan bunyi pengeras suara masjid yang dibandingkan dengan gonggongan anjing, secara unsur-unsur tindak pidana penistaan agama belum terpenuhi. Dari pernyataan Menteri Agama tersebut, tidak ada niat untuk menodai atau menistakan agama itu sendiri, melainkan pernyataan tersebut digunakan untuk memberikan perbandingan mengenai suara-suara lain pada saat suara adzan berkumandang. Sementara dari pernyataan Menteri Agama tersebut, tidak terdapat sesuatu hal yang menunjukkan bahwa adanya niatan untuk mengganggu ketentraman orang beragama itu sendiri.
Namun, apabila laporan tersebut dilanjutkan dan dilakukan pemeriksaan serta ditemukan ternyata terdapat hal-hal yang membenarkan adanya niatan untuk menyinggung atau menistakan agama terhadap golongan tertentu, maka pernyataan dari Menteri Agama tersebut memenuhi unsur-unsur Pasal 156a KUHP tersebut. Sehingga dalam hal ini, untuk dapat dikatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana penistaan agama, haruslah memenuhi unsur-unsur Pasal 156a tersebut. Dalam hal ini, mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama, dilihat dari unsur-unsurnya masih belum terpenuhi.
[1] Wahyu Gilang Putranto, Roy Suryo akan Polisikan Menag Yaqut Terkait Ucapan Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/24/roy-suryo-akan-polisikan-menag-yaqut-terkait-ucapan-bandingkan-azan-dengan-gonggongan-anjing?page=all
[2] CNN Indonesia, Roy Suryo Polisikan Menag Yaqut Hari Ini, Bawa Pasal Penistaan Agama, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220224065622-12-763244/roy-suryo-polisikan-menag-yaqut-hari-ini-bawa-pasal-penistaan-agama
[3] Ibid.
[4] Pultoni dkk, Panduan Pemantauan Tindak Pidana Penodaan Agama dan Ujaran kebencian, (Jakarta: ILRC, 2012).
[5] Penjelasan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPajak Karbon Berlaku 1 April 2022
Pelaksanaan Perjanjian sebelum Tanda Tangan Perjanjian
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.