Kriminalisasi LGBT Dalam Wacana Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

RKUHP yang telah lama mengendon di DPR terus menerus memiliki perubahan, bertahun-tahun tidak juga disahkan, memasukkan banyak ketentuan-ketentuan pidana yang cukup kontroversial, kini muncul berita akan disahkan pada Juli mendatang dengan memuat kriminalisasi pada LGBT.[1] Meski demikian, RKUHP saat ini masih berada di Pemerintah dan belum kembali ke DPR, adapun salah satu anggota DPR tidak melihat adanya pemidanaan terhadap LGBT.[2]
LGBT merupakan kepanjangan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Istilah tersebut digunakan sejak awal tahun 1990-an, dan merupakan orientasi seksual dan identitas seksual yang bervariasi di luar orientasi dan seksual yang telah ditetapkan sebagai orientasi dan seksual yang umum oleh masyarakat yaitu heteroseksual dan cisgender.[3] Pada dasarnya orientasi yang menurut masyarakat umumnya tersebut adalah berbeda, telah ada sejak dahulu kala, dan di beberapa agama telah mengenal hal tersebut. Sebelumnya LGBT tidak banyak terkespos karena keberadaannya yang juga lebih banyak tersembunyi karena keadaan sosial yang lebih banyak menolaknya.
Namun demikian, kini LGBT telah banyak diakui oleh banyak negara, bahkan pernikahan sejenis telah disahkan di beberapa negara diantaranya Belanda yang pertama kali mengesahkan perkawinan sejenis, Amerika Serikat, Australia, dan beberapa negara lainnya. Namun demikian, tidak banyak negara di Asia yang mengesahkan perkawinan sejenis, hal mana yang cukup sering ditabrakkan dengan Hak Asasi Manusia. Menariknya, pada tahun 2010 terdapat sebuah perkara yang diputus oleh European Court of Human Rights (ECHR) suatu Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia, dimana perkara tersebut diajukan oleh pasangan homoseksual yang ditolak perkawinannya oleh Pemerintah Austria, dan Mahkamah tidak menemukan hak asasi yang dilanggar dalam penolakan tersebut.[4]
Berkaitan dengan pemidanaan terhadap LGBT, pada dasarnya pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, harus memperhatikan tentang Hak Asasi Manusia dan juga prinsip moral yang ada pada masyarakat, serta landasan negara yang berlaku. Tentu dengan melihat pada dasar negara yang mengharuskan Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan yang Maha Esa, serta melihat pada enam kepercayaan yang berlaku di Indonesia yang umumnya tidak mengakui orientasi dan seksual yang dipahami oleh LGBT, maka tentu LGBT tidaklah sesuai dengan keadaan sosial di Indonesia.
Indonesia sebagai salah satu negara hukum (Rechtstaat) menjamin kebebasan berekspresi dalam UUD 1945 Amendemen II, yaitu Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Selanjutnya, dalam ayat (3) diyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kelompok LGBT di bawah payung “Hak Asasi Manusia” meminta masyarakat dan Negara untuk mengakui keberadaan komunitas ini, bila kita melihat dari Konstitusi yakni dalam Pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan sebagai berikut :
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Sehingga dalam hal ini, bukan berarti yang tidak sesuai tersebut kemudian dapat dipidana, dalam hal ini negara tidak boleh lepas tangan dan berlindung di balik penghargaan terhadap hak asasi warga negara. Perlu diingat, bahwa negara tidak hanya memiliki fungsi represif, namun juga memiliki fungsi preventif. Di samping itu, prinsip pidana yang dianut oleh Indonesia adalah memasyarakatkan kembali orang-orang yang sedang atau telah menjadi terpidana. Oleh karena itu, dalam hal negara mengkriminalisasi suatu hal, maka sudah sepatutnya pula negara memiliki solusi agar tindak pidana yang dimaksud tidak banyak terjadi.
[1] https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61567481
[2] https://fokus.tempo.co/read/1594481/sikap-mahfud-md-soal-kuhp-dapat-mempidana-lgbt-dipertanyakan/full&view=ok
[3] https://hellosehat.com/seks/tips-seks/apa-itu-lgbt/
[4] https://www.theguardian.com/law/2010/jun/24/european-court-of-human-rights-civil-partnerships
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanResensi Buku: Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Teori...
Resensi Buku: Perjanjian Utang Piutang

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.