Kredit Pemilikan Rumah

Perjanjian kredit menurut hukum perdata diatur dalam Pasal 1754-1769 KUHPerdata merupakan salah satu dari bentuk perjanjian pinjam-meminjam. Berdasarkan pemberian kredit sebenarnya terjadi beberapa hubungan hukum, yaitu tidak saja berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam akan tetapi terjadi juga hubungan hukum berdasarkan perjanjian pemberian kuasa, perjanjian pertanggungan (asuransi), dan lain-lain. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perjanjian kredit khususnya perjanjian kredit […]