Kredit Online (Pinjaman Online)

Perkembangan teknologi informasi saat ini membawa pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan manusia, salah satunya yaitu dalam bidang finansial berupa pinjaman online. Kehadiran pinjaman online sebagai salah satu bentuk financial technology (fintech) merupakan imbas dari kemajuan teknologi dan banyak menawarkan pinjaman dengan syarat dan ketentuan lebih mudah dan fleksibel dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensial seperti bank.[1] Dalam peraturan perundang-undangan, pinjaman online dikenal dengan istilah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (selanjutnya disebut POJK 77/2016) menyatakan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Layanan pinjam meminjam uang berbasis terknologi informasi diberikan oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Pasal 1 angka 6 POJK 77/2016 menyatakan bahwa penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (selanjutnya disebut penyelenggara) adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Penyelenggara merupakan lembaga jasa keuangan lainnya yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 POJK 77/2016. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan  oleh penyelenggara berdasarlam ketentuan Pasal 5 ayat (1) POJK 77/2016 yaitu menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman. Pasal 6 ayat (2) POJK 77/2016 menyebutkan bahwa batas maksimum pemberian pinjaman dana dalam hal ini yaitu sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pinjaman online dilakukan melalui perjanjian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 POJK 77/2016 dan ditanda tangani secara elektronik sebagaimana ketentuan dalam Pasal 41 POJK 77/2016. Sebelum dilakukannya perjanjian pinjaman dana Penyelenggara wajib memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan pengguna dengan layanan yang ditawarkan kepada pengguna sebagaimana ketentuan dalam Pasal 34 POJK 77/2016. Penyelenggara dalam transaksi pinjaman online harus menerapkan prinsip dasar perlindungan terhadap pengguna sebagaimana ketentuan dalam Pasal 29 POJK 77/2016 diantaranya :

  1. Transparansi;
  2. Perlakuan yang adil;
  3. Keandalan;
  4. Kerahasiaan dan keamanan data; dan
  5. Penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

Berikut merupakan beberapa contoh perusahaan atau penyelenggara yang menyediakan layanan pinjaman online yaitu Danamas milik PT. Pasar Dana Pinjaman, DOMPET Kilat milik PT Indo Fin Tek, modalku milik PT Mitrausaha Indonesia, Indodana milik PT Artha Dana Teknologi, dan lain-lain. Untuk dapat melihat penyelenggara yang sudah legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dilihat disini.[2]

Berkaitan dengan pinjaman online, dilansir dari berita bahwa pinjaman online memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dalam hal dilakukan peminjaman dana secara online, yaitu proses mudah, dana cair dengan cepat dan dapat digunakan untuk kegiatan apa saja.[3] Sedangkan kekurangannya adalah sistem bunga harian, jumlah suku bunga tinggi, masa tenor yang singkat, tidak semua pinjaman online yang langsung cair terpercaya, data pribadi bisa disalahgunakan, resiko penagihan secara langsung apabila tidak membayar pinjaman.[4] Akibat kelebihan dan kelemahan dari pinjaman online tersebut, banyak terjadi kasus orang yang terlilit hutang pinjaman online. Orang mudah tergiur dengan kelebihan atas pinjaman dana secara online dan tidak memikirkan resiko bunga harian yang semakin lama semakin tinggi sehingga menyebabkan hutang tambah besar. Akibat hutang yang semakin besar menyebabkan peminjam atau pengguna semakin tidak bisa memenuhi kewajiban terhadap pembayaran hutang tersebut, sehingga penyelenggara melakukan penagihan secara langsung. Pada dasarnya penagihan secara langsung ini harus dilakukan dengan standar penagihan. Namun hingga saat ini belum ditemukan aturan yang secara spesifik mengatur mengenai standar penagihan terhadap pinjaman online. Namun, berkaitan dengan penagihan  biasanya mengacu pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (selanjutnya disebut PBI 14/2012) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (selanjutnya disebut SEBI 14/2012).

Namun, yang terjadi dilapangan diketahui bahwa debt collector melakukan penagihan dengan berbagai cara agar hutang segera dilunasi, salah satunya yaitu dengan menghubungi orang-orang terdekat peminjam dana dan melakukan penagihan. Apabila hal tersebut berujung terhadap teror kepada orang sekitar yang menyebabkan seseorang merasa terancam, maka hal tersebut dapat dilaporkan kepada kepolisian. Bentuk penagihan yang demikian biasanya dilakukan oleh pemberi pinjaman online yang ilegal, oleh karena itu terhadap peminjam dana atau pengguna juga diharapkan dapat lebih berhati-hati dan lebih cermat dalam hal akan melakukan peminjaman dana secara online. Apabila sudah terlanjut terjadi, maka yang dapat dilakukan oleh pengguna yaitu:[5]

  1. Melakukan pengecekan terhadap perusahaan pinjaman online apakah legal atau illegal melalui website OJK;
  2. Kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi, atau pelecehan
  3. Datang ke kantor polisi terdekat untuk laporan, atau :
  4. Atau adukan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

[1] Rodes Ober Adi Guna Pardosi dan Yuliana Primawardani, Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal HAM, Vol. 11, No. 3, Desember 2020, hal. 354.

[2] https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20598

[3] https://www.liputan6.com/bisnis/read/3867964/ini-kelebihan-dan-kekurangan-pinjaman-online-langsung-cair

[4] https://www.daya.id/usaha/artikel-daya/keuangan/ulasan-lengkap-kelebihan-dan-kekurangan-pinjaman-online

[5] https://www.cermati.com/artikel/cara-lapor-polisi-bila-diteror-dan-diancam-pinjaman-online

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.