KPU Minta Maaf Salah Masukkan Data Sirekap Mengakibatkan Banyak Kecurigaan Pemilu 2024
KPU Minta Maaf Karena Banyaknya Kesalahan Sistem Data Sirekap
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) mengakui, ada proses input data perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang tidak sesuai pencatatan di formulir C1-Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Untuk itu Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Menurutnya, persoalan selisih angka, banyak ditemukan pada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Penyebabnya kesalahan membaca sistem terhadap tulisan tangan hasil penghitungan suara di Form C1-Hasil. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPU bertanggung jawab terhadap hasil rekapitulasi suara Pemilu. Hasil rekapitulasi suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (Peraturan KPU 3/2019), ditandai dengan formulir C1. Formulir C1 perlu diisi sebagai laporan proses pemungutan suara serta mencatat hasil penghitungan. Informasi di dalamnya meliputi jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat dan partai politik.
Secara teknis, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam mengenai hasil Pemilu dimasukkan ke data Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) agar dapat dilihat oleh masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (Peraturan KPU 25/2023). Sirekap diartikan sebagai perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. Sirekap sebagai wujud dari kewajiban KPU yang diatur dalam UU Pemilu bahwa KPU berkewajiban menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
Dalam ketentuan Pasal 66 (1), (2) dan (3) Peraturan KPU 25/2023, menyebutkan kewajiban KPPS untuk mengumumkan penghitungan suara yaitu sebagai berikut:
- KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap formulir:
- Model C.HASIL SALINAN-PPWP;
- Model C.HASIL SALINAN-DPR;
- Model C.HASIL SALINAN-DPD;
- Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINAN-DPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINAN-DPRPT, Model C.HASIL SALINAND-PRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB; dan
- Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINAN-DPRK, kepada PPS dalam sampul kertas dan disegel pada hari dan tanggal pemungutan suara.
- Penyampaian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga dilakukan dengan menggunakan Dokumen Elektronik melalui Sirekap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3).
Berdasarkan ketentuan tersebut, PPS memiliki tanggung jawab untuk menginput hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 dalam sistem Sirekap. Berkaitan dengan kesalahan penginputan data dalam Sirekap terkait Pemilu 2024, dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU 25/2023. Sebab, tindakan tersebut mengakibatkan adanya perubahan terhadap hasil perolehan suara Peserta Pemilu. Pasal 505 UU Pemilu telah mengatur terkait dengan tindakan yang merubah sebagaimana menyatakan bahwa
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Adanya dugaan kesalahan dalam penginputan sehingga mengakibatkan berubahnya perolehan suara bagi salah satu pasangan calon. Dapat diduga terdapat indikasi memenangkan suatu parpol/calon tertentu dan/atau mencegah suatu parpol/calon memenangkan Pemilu. Kesalahan tersebut juga dapat berindikasi adanya pelanggaran terhadap asas-asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagaimana yang telah diatur UU Pemilu. Di sisi lain, secara sosiologis ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dari adanya kesalahan penginputan tersebut seperti minimnya kompetensi petugas KPPS, beban kerja yang banyak, tekanan psikologis yang dialami petugas KPPS; dan insentif anggota KPPS sebagai salah satu yang memotivasi mereka dalam melaksanakan tugasnya dinilai kecil, bahkan tidak seimbang dengan risiko yang tengah mereka hadapi.[2]
Dengan demikian dapat diketahui bahwa perlu adanya evaluasi dan perbaikan sistem terhadap pengumuman hasil rekapitulasi suara yang dilaksanakan oleh KPU, sehingga selanjutnya tidak perlu lagi ada berita KPU minta maaf. Agar kesalahan-kesalahan yang dilakukan saat penginputan tidak terjadi lagi. Sebab, tindakan tersebut dapat mengakibatkan perubahan yang signifikan bahkan dapat membuat masyarakat menduga atau diduga adanya kecurangan pemilu untuk memenangkan suatu parpol/calon tertentu dan/atau mencegah suatu parpol/calon memenangkan Pemilu.
Penulis: Rizky. P. J, S.H
Editor: Mirna R, S.H., M.H., C.C.D & R. Putri J, S.H., M.H., C.T.L., C.L.A
[1] Ahmad Satryo, Minta Maaf, KPU Akui 2.325 TPS Salah Input Suara Capres-Cawapres, https://rmol.id/politik/read/2024/02/16/609675/minta-maaf-kpu-akui-2-325-tps-salah-input-suara-capres-cawapres
[2] Awaluddin, Malpraktik Pemilu Di Tempat Pemungutan Suara Pada Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019, Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 1 No. 1, November 2019, halaman 111
KPU minta maaf; KPU minta maaf; KPU minta maaf; KPU minta maaf; KPU minta maaf;KPU minta maaf;KPU minta maaf;KPU minta maaf; KPU minta maaf;KPU minta maaf; KPU minta maaf; KPU minta maaf;KPU minta maaf;KPU minta maaf;KPU minta maaf;KPU minta maaf;KPU minta maaf;
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanSurat Berharga dan 7 Jenisnya
Besaran Bunga Pinjaman Online Lebih dari 6%? Berikut Aturan...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.