Korban Salah Tangkap, 2 Hal yang Dapat Dituntut

Korban Salah Tangkap dalam KUHAP

Belakangan ini sedang ramai terkait Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap. Bahkan belakangan keluar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tentang penangkapan dan penetapan tersangka yang tidak sah dalam kasus pembunuhan remaja Vina Arsita dan Muhammad Rizki di Cirebon pada tahun 2016.

Kasus tersebut cukup menggemparkan karena diangkat menjadi film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari”.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara Praperadilan Pegi Setiawan yaitu Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).[1]

Dalam sidang, Hakim Eman Sulaeman membacakan 9 amar putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum
  3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.
  4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum. 
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada pemohon. 
  6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon. 
  7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
  8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
  9. Membebankan biaya perkara pada negara.[2]

Istilah penangkapan sendiri berdasarkan Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah “suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP”.

Sehingga siapa yang dimaksud sebagai korban salah tangkap adalah ketika terbukti berdasarkan putusan pengadilan bahwa penangkapan terhadap orang tersebut tidak sah. Putusan tersebut didapat melalui permohonan praperadilan ke Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 77 Huruf a KUHAP jo Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

 

Upaya Hukum Bagi Korban Salah Tangkap

Ketika seseorang menjadi korban salah tangkap dan mengajukan permohonan melalui praperadilan, maka dirinya dapat meminta baik ganti rugi maupun rehabilitasi. Hal ini berdasarkan Pasal 77 Huruf b KUHAP yang pada intinya menyatakan Pengadilan negeri dalam hal praperadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus tentang ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Lebih lanjut Pasal 81 KUHAP yang masih dalam Bab X Bagian Kesatu tentang Praperadilan menyatakan:

Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua penpdilan negeri dengan menyebut alasannya.”

Ada pun perbedaan ganti kerugian dan rehabilitasi dapat dilihat pada pengertiannya. Pengertian ganti kerugian diatur pada Pasal 1 Angka 22 KUHAP sebagai berikut:

Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Pengertian rehabilitasi diatur pada Pasal 1 Angka 23 KUHAP sebagai berikut:

Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini

Berdasarkan penjelasan di atas, pada kasus Pegi Setiawan, dalam putusan praperadilannya dikabulkan permohonan rehabilitasinya namun tidak tertuang mengenai ganti rugi.

 

 

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. .CLA.

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
  2. https://nasional.kompas.com/read/2024/07/09/15092221/pegi-setiawan-menang-praperadilan-bareskrim-buka-suara-soal-dugaan-salah; dan
  3. https://metro.tempo.co/read/1888788/pegi-setiawan-menang-praperadilan-ini-9-amar-putusan-hakim.

 

[1] https://nasional.kompas.com/read/2024/07/09/15092221/pegi-setiawan-menang-praperadilan-bareskrim-buka-suara-soal-dugaan-salah

[2] https://metro.tempo.co/read/1888788/pegi-setiawan-menang-praperadilan-ini-9-amar-putusan-hakim

 

Baca juga:

Kasus Vina Cirebon, Terpidana Diduga Salah Tangkap

Eksekusi Putusan Pidana Tentang Pembayaran Ganti Rugi

Ganti rugi atas Pasal 77 dan Pasal 195 KUHAP

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.