Kontrol Harga Minyak : Peran KPPU dalam Kenaikan Harga Minyak

Akhir-akhir ini harga minyak mengalami lonjakan dan menyebabkan kelangkaan. Kondisi harga minyak yang tinggi membuat pemerintah kelabakan sehingga melakukan perombakan regulasi untuk menekan harga.[1] Diduga kenaikan harga minyak terjadi karena adanya konflik geopolitik antara Houthi Yaman dengan Uni Emirat Arab serta situasi Rusia-Ukrainan. Beberapa kebijakan yang diberlakukan pemerintah Indonesia untuk menyikapi dampak peristiwa tersebut dan menekan kenaikan harga minyak goreng yaitu diantaranya :

A. Pemerintah membuat kebijakan harga minyak satu harga yaitu Rp 14.000,-

Pemerintah menetapkan harga minyak subsidi satu harga yaitu Rp 14.000,- sejak Hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022 yang kemudian akan didistribusikan ke ritel modern dan pasar tradisional.[2] Pemerintah menyediakan pasokan minyak goreng sebanyak 1,2 miliar liter guna memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro dan industri kecil. Namun, kebijakan ini justru memicu panic buying sehingga stock minyak goreng di ritel modern menjadi langka dan implementasi dalam pasar tradisional tidak merata.

B. Kebijakan terhadap para eksportir produk minyak sawit mentah

Kementerian Perdagangan mulai mewajibkan para eksportir produk minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya untuk memasok produk ke pasar dalam negeri melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga khusus atau Domestic Price Obligation (DPO) sejak Hari Kamis, tanggal 27 Januari 2022. Berdasarkan ketentuan tersebut, produsen wajib memasok produk sawit dalam bentuk CPO seharga Rp 9.300 per kg untuk pasar dalam negeri dan 10.300 per kg dalam bentuk olein.[3]

C. Larangan terbatas ekspor CPO dan turunannya

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor (selanjutnya disebut Permendag 2/2022) dinyatakan bahwa produk dalam kategori CPO, RBD Palm oil dan minyak jelantah harus mengantongi persetujuan ekspor untuk pengajuan permohonan pemuatan barang untuk ekspor. [4]

D. Harga Eceran Tertinggi Minyak Terbaru

Pemerintah kemudian menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022 termasuk PPN, yaitu meliputi:[5]

  1. Curah seharga Rp 11.500,-
  2. Sederhana seharga Rp 13.500,-
  3. Premium seharga Rp 14.000,-

Atas kebijakan-kebijakan tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industru (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid berharap harga minyak goreng menjadi lebih stabil, terjangkau dan menguntungkan pedagang dan produsen.[6]

Terjadinya peristiwa lonjakan harga terhadap minyak goreng tersebut juga menyebabkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan untuk memantau harga penjualan dan potensi-potensi pelanggaran di masyarakat. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur mengatakan bahwa KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke ranah penegakan hukum yang akan fokus mendalami berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu dalam undang-undang.[7] Deswin juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengidentifikasi potensi terlapor dalam perkara kartel atau persekongkolan untuk menaikkan harga minyak goreng.[8] Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, empat produsen utama minyak goreng memiliki pangsa pasar berturut-turut sebesar 14 persen, 13,3 persen, 11 persen, dan 8,2 persen. Penghitungan rasio konsentrasi dari empat produsen tersebut menunjukkan total pangsa mencapai 46,5 persen yang menunjukkan bahwa pasar bersifat monopoli dan mengarah ke oligopoli.[9]

Berdasarkan kasus tersebut, maka apabila terjadi pelanggaran dalam penjualan harga minyak dipasaran yang mengakibatkan kelangkaan atau melonjaknya harga, maka pelaku usaha atau pihak yang melakukan dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut UU Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat) menyatakan bahwa:

Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Sedangkan oligopoli adalah larangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 UU Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran dalam bidang usaha berupa oligopoli sebagaimana dikatakan oleh Mulyawan Ranamanggala dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (1) UU Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 47 ayat (2)

Tindakan Administratif berupa :

    1. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 dan atau
    2. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
    3. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan/atau
    4. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
    5. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau
    6. penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau
    7. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Pasal 48 ayat (1)

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

 

[1] https://ekonomi.bisnis.com/read/20220203/12/1496101/pemerintah-rombak-kebijakan-demi-tekan-harga-minyak-goreng-ini-rinciannya

[2] Ibid.

[3] Ibid.

[4] Ibid.

[5] Ibid.

[6] Ibid.

[7] https://ekonomi.bisnis.com/read/20220129/12/1494805/kppu-lanjutkan-dugaan-kartel-harga-minyak-goreng-ke-ranah-hukum

[8] Ibid.

[9] Ibid.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.