Kontrak Nominat dan Innominat

Perjanjian adalah peristiwa dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu. Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan. Perjanjian ini juga sering disebut dengan kontrak. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1319 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata […]