Konsekuensi Pidana Kepemilikan Narkoba Jenis Shabu Nia Ramadhani & Ardi Bakrie

Pada hari Rabu, tanggal 7 Juli 2021 lalu, dunia entertainment dihebohkan dengan kabar penangkapan aktris Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie.[1] Keduanya ditangkap bersama dengan sopirnya yang bekerja di kediaman Nia dan Ardi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa pada awalnya dalam penggrebekan tersebut polisi hanya mengamankan Nia Ramadhani bersama sopirnya yang berinisial ZN, namun kemudian sore harinya Ardi Bakrie menyerahkan diri sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah ditelpon oleh sang istri.[2] Atas dugaan kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 klip jenis sabu dan satu buah bong atau alat isap sabu sehingga menetapkan ketiganya sebagai tersangka.[3] Dari hasil tes urine yang dilakukan oleh kepolisian, juga menunjukkan bahwa ketiganya dinyatakan positif metamfetamin atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu.[4] Para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika) dengan ancaman 4 (empat) tahun pidana penjara.[5] Kemudian selanjutnya kepolisian akan melakukan penyidikan lebih lanjut kasus tersebut.

Berkaitan dengan kasus yang menimpa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya, pada dasarnya ketentuan dalam Pasal 127 UU Narkotika menyatakan sebagai berikut:

    1. Setiap Penyalah Guna:
      1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
      2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
      3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun;
    2. Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103;
    3. Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pasal 1 angka 15 UU Narkotika menyatakan bahwa yang dimaksud dengan penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Berdasarkan penuturan polisi yang mengatakan bahwa Nia Ramadhani dan 2 tersangka lainnya di ancam dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, maka dapat dikatakan bahwa ketiga tersangka merupakan terduga penyalahguna narkotika golongan 1 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan kepolisian yang menyatakan bahwa ketiga tersangka positif metamfetamin yang berdasarkan ketentuan dalam Lampiran 1 UU Narkotika menyatakan bahwa metamfetamin merupakan bagian dari narkotika golongan 1.

Unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam pengenaan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yaitu sebagai berikut:

    1. Adanya subjek hukum orang;
    2. Melakukan perbuatan penyalahgunaan terhadap narkotika;
    3. Narkotika tersebut digunakan untuk diri sendiri;
    4. Sanksi atas penyalahgunaan narkotika tersebut, yaitu pidana penjara yang jangka waktunya disesuaikan dengan jenis golongan narkotika yang disalahgunakan:
      1. Penyalahgunaan narkotika golongan I, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
      2. Penyalahgunaan narkotika golongan II, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
      3. Penyalahgunaan narkotika golongan III, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun;

Dalam memutus perkara yang mengenai penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, hakim juga wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 54, 55 dan 103 UU Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 127 ayat (2) UU Narkotika. Pasal 54 UU Narkotika menyatakan sebagai berikut:

“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

Sedangkan Pasal 55 UU Narkotika mengatur mengenai pemberitahun terhadap orang tua/wali apabila yang melakukan penyalahgunaan adalah seseorang yang belum cukup umur. Sedangkan Pasal 103 UU Narkotika menjelaskan mengenai perintah rehabilitasi terhadap pecandu oleh Hakim yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 103 (1)

    1. Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
      1. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
      2. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
    2. Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopirnya wajib menjalani rehabilitasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 54 UU Narkotika. Berdasarkan penuturan Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga, sejak hari Minggu, tanggal 11 Juli 2021 kemarin Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya mulai menjalani rehabilitasi.[6] Kompol Indrawienny Panjiyugo juga mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut, Polisi juga akan melanjutkan proses pemberkasan kasus untuk dikirim ke Kejaksaan.[7]

[1] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210708104804-12-664870/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-jadi-tersangka-kasus-narkoba

[2] https://www.tribunnews.com/seleb/2021/07/08/update-kasus-narkoba-nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-alasan-konsumsi-sabu-hingga-sosok-di-mata-warga?page=2

[3] Ibid.

[4] https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/08/16102171/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-mengaku-pakai-narkoba-karena-tekanan?page=all

[5] Ibid.

[6] https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/11/15005851/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-jalani-rehabilitasi-mulai-hari-ini

[7] https://news.detik.com/berita/d-5639818/proses-hukum-tak-berhenti-meski-nia-ramadhani-ardi-bakrie-direhabilitasi

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.