Konfrontasi Penyidik (Saksi Verbalism) Terhadap Keterangan Saksi di Pengadilan yang Berbeda dengan di Penyidikan

Pembahasan artikel kali ini yaitu berkaitan dengan konfrontasi penyidik apabila keterangan saksi di pengadilan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dalam proses penyidikan berbeda. Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) menyebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHAP.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP menyatakan bahwa keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah. Oleh karena itu, keterangkan saksi merupakan salah satu peranan penting dalam mengungkap dan membuktikan kebenaran suatu peristiwa tindak pidana. Apabila keterangan saksi dalam proses penyidikan berbeda dengan keterangan dalam persidangan, maka para pihak dapat melakukan konfrontasi sebagaimana ketentuan dalam angka 8.3. Bab III Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.[1] Konfrontasi merupakan salah satu teknik pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan cara mempertemukan satu pihak dengan pihak yang lainnya (antara tersangka dengan tersangka, saksi dengan saksi, tersangka dengan saksi) untuk menguji kebenaran dan persesuaian keterangan masing-masing serta dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi.[2]

Dasar hukum pemeriksaan terhadap saksi dalam proses penyidikan diatur dalam ketentuan Pasal 112 sampai dengan Pasal 119 KUHAP. Pasal 112 KUHAP menyatakan bahwa penyidik yang melakukan pemeriksaan berwenang memanggil saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas dan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan dengan cara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 116, Pasal 117 ayat (1), Pasal 118, dan Pasal 119 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 116

    1. Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan;
    2. Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya;
    3. Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.
    4. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut.

Pasal 117 ayat (1)

    1. Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalmn bentuk apapun.

Pasal 118

    1. Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya.
    2. Dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda-tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya.

Pasal 119

Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut.

Kemudian dalam proses persidangan diatur dalam ketentuan Pasal 159 sampai dengan Pasal 174 KUHAP. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 163 KUHAP dinyatakan bahwa saksi diperbolehkan memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangannya yang terdapat di BAP dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan keterangan saksi dalam proses persidangan dengan keterangan dalam BAP, maka para pihak dapat meminta atau memohon dilakukan konfrontasi dengan pemanggilan penyidik sebagai saksi verbalism. pada dasarnya berkaitan dengan saksi verbalism belum diatur secara eksplisit dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan yang lain. Namun, saksi verbalism dapat diartikan sebagai seorang saksi yang berasal dari seorang penyidik yang bersaksi atas suatu perkara pidana karena adanya perbedaan dalam BAP penyidikan.[3] Karena belum ditemukan aturan yang secara eksplisit mengatur mengenai saksi verbalism, maka pemanggilan terhadap saksi verbalism dilakukan dengan cara pemanggilan saksi pada umumnya sebagaimana ketentuan dalam KUHAP. Untuk selanjutnya, yaitu peran Hakim yang akan mencari kebenaran atas keterangan para saksi tersebut. Apabila keterangan saksi disangka palsu, maka Hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 174 ayat (2) KUHAP apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

[1] Ni Nengah Candra Anggun Mahaputri dan Made Pujawan, Penyebab Terjadinya Konfrontasi Saksi Dalam Memberikan Keterangan di Muka Persidangan, Artikel Hukum, Bali : Universitas Udayana, hal. 3

[2] Ibid, hal. 4

[3] Rizki Yanuar, Tinjauan Saksi Verbalisan Dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya, Jurnal Verstek, Vol. 8 No.2, Surakarta : Universitas Sebelas Maret Surakarta, hal. 208

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.