Kompensasi Jika Terjadi Kecelakaan Pesawat

Berkaitan dengan musibah terjadinya kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada tanggal 9 Januari 2021, perkembangan proses identifikasi korban dari total 62 penumpang, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi 34 korban.[1] Dari 34 Orang teridentifikasi, 23 orang diantaranya sudah diserah kepada pihak keluarga.[2] Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pihak maskapai Sriwijaya Air wajib memberikan kompensasi ganti rugi kepada keluarga korban dengan jumlah Rp 1,25 miliar per orang.[3] Menurut Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa nilai kompensasi yang diberikan tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (selanjutnya disebut Permenhub 77/2011).[4]

Pada dasarnya terkait dengan pertanggungjawaban maskapai diatur dalam ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang kemudian mengalami perubahan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Penerbangan) yang menyatakan sebagai berikut :

    1. Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara;
    2. Apabila kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan dari pengangkut atau orang yang dipekerjakannya, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya;
    3. Ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan.

Kemudian diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal Permenhub 77/2011 yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 2

Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap :

    1. Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
    2. Hilang atau rusaknya bagasi kabin;
    3. Hilang, musnah atau rusaknya bagasi tercatat;
    4. Hilang, musnah atau rusaknya kargo;
    5. Keterlambatan angkutan udara; dan
    6. Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga

Pasal 3

Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut :

    1. Penumpang yang meninggal dunia didalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;
    2. Penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per penumpang;
    3. Penumpang mengalami cacat tetap, meliputi :
      1. Penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;dan
      2. Penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    4. Cacat Tetap Total sebagaimana dimaksud pada huruf c angka1 yaitu kehilangan penglihatan total dari 2 (dua) mata yang tidak dapat disembuhkan, atau terputusnya 2 (dua) tangan atau 2 (dua) kaki atau satu tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki, atau Kehilangan penglihatan total dari 1 (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) tangan atau kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki;
    5. Penumpang yang mengalami luka-Iuka dan harus menjalani perawatan dirumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp. 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) per penumpang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka penumpang yang mengalami kerugian atas terjadinya kecelakaan pesawat terbang wajib diberikan ganti kerugian oleh pengangkut yang mengoperasikan pesawat tersebut dengan nominal sebagaimana ketentuan Pasal 3 Permenhub 77/2011.

Pasal 1 angka 2 Permenhub 77/2011 menyatakan bahwa pengangkut adalah Badan Usaha Angkutan Udara, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan undang-undang tentang penerbangan, dan/atau badan usaha selain Badan Usaha Angkutan Udara yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga. Sedangkan yang dimaksud dengan Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 5 Permenhub 77/2011. Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka pihak pengangkut yang bertanggungjawab atas kerugian dalam kecelakaan pesawat terbang dalam hal ini adalah perusahaan maskapai penerbangan.

Selain kompensasi dari perusahaan maskapai penerbangan, penumpang yang mengalami kerugian atas kecelakaan pesawat juga berhak mendapatkan santunan dari negara berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara (selanjutnya disebut PMK 15/2017). Ganti kerugian atas kecelakaan tersebut diberikan oleh PT. Jasa Raharja selaku perusahaan asuransi kecelakaan yang dimiliki oleh negara. Nominal kompensasi yang wajib diberikan kepada korban kecelakaan pesawat terbang diatur dalam ketentuan Pasal 4 PMK 15/2017 yang menyatakan sebagai berikut :

  1. Penumpang yang menjadi korban akibat Kecelakaan selama berada di dalam Angkutan penumpang umum di udara atau ahli warisnya berhak atas Santunan;
  2. Besar Santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
    1. Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak atas Santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh ju ta rupiah);
    2. Penumpang yang mengalami cacat tetap berhak atas Santunan yang dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
    3. Penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas Santunan berupa:
      1. penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima ju ta rupiah);
      2. biaya ambulans atau kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/ atau
      3. biaya pertolongan pertama pada Kecelakaan paling banyak Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah).

Santunan tersebut diberikan kepada korban atau ahli waris penumpang bagi penumpang yang meninggal dunia. Dalam hal penumpang yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris, maka santunan diberikan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) sebagai penggantian biaya penguburan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 PMK 15/2017.

Sedangkan tata cara klaim ganti rugi terhadap perusahaan maskapai penerbangan dilakukan berdasarkan prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Permenhub 77/2011 yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 21

    1. tuntutan ganti kerugian oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga yang mengalami kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan berdasarkan bukti sebagai berikut :
      1. dokumen terkait yang membuktikan sebagai ahli waris sesuai dengan ketentuan pearaturan perundang-undangan yang berlaku, tiket, bukti bagasi tercatat (claim tag) atau surat muatan udara (airway bill) atau bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan;
      2. surat keterangan dari pihak yang berwenang mengeluarkan bukti telah terjadinya kerugian jiwa dan raga dan/atau harta benda terhadap pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat pengoperasian pesawat udara;
    2. pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pengangkut yang secara nyata melakukan pengangkutan udara (actual carrier), apabila pengangkutan udara tersebut dilakukan lebih dari satu Badan Usaha Angkutan Udara.

Pasal 22

    1. Apabila bagasi tercatat dan/atau kargo diterima oleh penumpang atau oleh orang yang berhak untuk menerima tidak ada keluhan, maka merupakan bukti bagasi tercatat dan/atau kargo tersebut diterima dalam keadaan baik sesuai dengan dokumen yang pada saat diterima;
    2. Apabila bagasi tercatat dan/atau kargo yang diterima dalam keadaan rusak, musnah dan/atau hilang,tuntutan terhadap pengangkut harus diajukan secara tertulis pada saat bagasi tercatat diambil oleh penumpang atau penerima kargo;
    3. Jika terjadi keterlambatan penerimaan bagasi tercatat dan/atau kargo, tuntutan terhadap pengangkut harus diajukan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak bagasi tercatat diterima pemilik bagasi tercatat sesuai tanda bukti bagasi tercatat (claimtag)di terminal kedatangan atau kargo diterima oleh penerima di tempat tujuan yang telah ditetapkan.

[1] https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/19/07512111/update-34-jenazah-korban-sriwijaya-air-teridentifikasi-salah-satunya-bayi?page=all

[2] Ibid.

[3] https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5330483/sriwijaya-air-wajib-ganti-rugi-rp-125-m-ke-keluarga-korban-sj182

[4] Ibid.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.