Kewenangan Pengurusan Direksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
sumber gambar: edited with canvaDireksi memiliki 2 kewenangan yaitu melakukan pengurusan perseroan dan mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kewenangan pengurusan direksi harus dilakukan dengan..
