Jaksa Dalam Eksekusi Putusan Pidana

KUHAP sendiri tidak mengatur akibat hukum ketika terjadi kelalaian dalam pelaksanaan eksekusi. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi kelalaian dalam pelaksanaan eksekusi yang merugikan Terdakwa, adalah melaporkannya kepada Komisi Kejaksaaan yang pengaturannya diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.