Kewenangan Bank Untuk Memblokir Rekening

Hubungan utama dalam dunia perbankan yaitu hubungan antara bank dengan pihak yang menggunakan jasa bank atau disebut juga dengan nasabah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya […]