Kewarganegaraan Tunggal dan Ganda

Masalah kewarganegaraan (citizenship) merupakan masalah yang nyata bagi seseorang dalam suatu negara, karena hak dan kewajiban seseorang atau bayi baru lahir itu terkait dengan status kewarganegaraannya. Namun, perlu diingat bahwa negaralah yang pada akhirnya memberi batasan dan persyaratan kewarganegaraan tersebut. Status kewarganegaraan seseorang juga menentukan penundukan dirinya terhadap yurisdiksi hukum pada suatu negara. Perlu diketahui bahwa Warga Negara merupakan salah satu hal yang bersifat prinsipal dalam kehidupan bernegara. Tidaklah mungkin suatu negara dapat berdiri tanpa adanya warga negara terlebih dahulu.

Setiap negara mempunyai hak untuk menentukan siapa saja yang dapat menjadi warga negaranya, dalam hal ini setiap negara berdaulat, hampir tidak ada pembatasan. Namun demikian suatu negara harus tetap menghormati prinsip-prinsip umum hukum internasional.[1] Sehingga berdasarkan hal inilah diperlukan adanya pengaturan mengenai kewarganegaraan terhadap status seseorang atau bayi yang baru lahir tersebut. Kewarganegaraan segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan) yang menjadi dasar hukum mengenai status kewarganegaraan di Indonesia.[2]

Dalam Pasal 4 UU Kewarganegaraan, menegaskan lebih lanjut batasan yang dimaksud dengan warga negara Indonesia. Dalam ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa warga negara Indonesi memiliki 13 macam sebagaimana yang telah diuraikan dalam Pasal 4 UU Kewarganegaraan tersebut. Sehingga dapat diketahui bahwa warga negara dapat berasal dari orang bangsa Indonesia asli maupun bangsa lain yang termasuk dalam ke 13 (tiga belas) macam warga negara diatas, termasuk yang ditetapkan melalui pengadilan. Dalam ketentuan UU Kewarganegaraan, terdapat asas-asas yang dianut untuk menjadi rujukan terhadap penentuan status kewarganegaraan yakni sebagai berikut:

  1. Ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah.[3] Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk. Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia.
  2. Ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dan lain-lain. Contoh negara yang menganut asas ini adalah Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Indonesia.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin yang merupakan akibat dari perkawinan campuran orang tuanya.[4]

Pada dasarnya Indonesia menganut asas atau prinsip kewarganegaraan tunggal, tetapi agar ada perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan maka bisa saja orang memiliki dua kewarganegaraan, tetapi setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin harus memilih salah satunya. Asas kewarganegaraan tunggal (single notionolity) tersebut telah dianut sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang diubah dengan Undang-Undang No 62 Tahun 1958 dan terakhir diperbaharui dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, di mana pada dasarnya prinsip kewarganegaraan tunggal tetap dipertahankan.[5]

Kewarganegaraan ganda (bipathride) menurut UU Kewarganegaraan dapat digunakan dengan beberapa pelunakan. Penggunaan bipathride tersebut digunakan secara terbatas tidak secara penuh. Kewarganegaraan ganda ini dapat diberikan kepada anak sebagai pengecualian. Hal ini terkait dengan status hukum anak agar anak tersebut mendapatkan perlindungan hukum dari negara yang bersangkutan.[6] Apabila dikaji ketentuan pasan-pasal yang terdapat di dalam UU Kewarganegaraa, kewarganegaraan ganda terjadi karena perkawinan campuran dan kelahiran di luar wilayah Republik Indonesia dengan orangtua warga negara Indonesia. Hal ini terlihat dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Kewarganegaraan.

Menurut Bagir Manan, kewarganegaraan ayah merupakan dasar utama menentukan kewarganegaraan seorang anak. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya.[7] Hal ini dapat diberlakukan dalam Pasal 4 huruf c UU Kewarganegaraan yang mengatur mengenai anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dengan ibu warga negara asing, Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 4 huruf l UU Kewarganegaraan, yang menyebabkan anak memiliki kewarganegaraan ganda, berbunyi sebagai berikut:

Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

Selain beberapa bunyi pasal diatas, kewarganegaraan ganda dapat saja terjadi, tetapi hal itu dibatasi hanya sampai pada umur 18 tahun atau sudah kawin. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 6 UU Kewarganegaraan yang menyatakan:

(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.

(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Pengaturan yang terdapat dalam Pasal 6 UU Kewarganegaraan sama sekali tidak mengatur akibat tidak melaksanakan kewajiban yang diharuskan dalam ketentuan tersebut dan ini seharusnya ditentukan dalam perundang-undangan. Pada dasarnya kewarganegaraan ganda ini dibatasi sampai dengan usia 18 (delapan belas) tahun. Mengenai Pasal 6 UU Kewarganegaraan tersebut, terdapat dua persoalan hukum dalam memilih kewarganegaraan yakni pertama, dianggap memilih kewarganegaraan Indonesia, dan kedua, dianggap memilih kewarganegaraan asing. Dengan demikian secara pengaturan mengenai kewarganegaraan tunggal dan ganda ini, sama-sama diatur dalam UU Kewarganegaraan. Kewarganegaraan ganda ini dapat diberikan kepada anak sebagai pengecualian. Hal ini terkait dengan status hukum anak agar anak tersebut mendapatkan perlindungan hukum dari negara yang bersangkutan.

[1] Koerniatmanto Soetoprawiro, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian lndonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,1996.

[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia

[3] Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan

[4] Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan

[5] Novianti, Status Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional, Jurnal Kajian Vol. l. 19 No. 4 Desember 2014

[6] Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara lndonesia, Jakarta: PT Bhuana llmu Populer, 2007.

[7] Bagir Manan, Hukum Kewarganegaraan lndonesia dalam IJU Nomor 72 tahun 2006,Yogyakarta: Ull Press, 2009

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.