Kewajiban Test Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk Penerbangan

Polymerase Chain Reaction (PCR) merupakan salah satu metode dalam mendiagnosis adanya virus Covid-19. Saat ini test PCR telah banyak digunakan sebagai syarat dalam hal akan melakukan perjalanan, salah satunya yaitu perjalanan dengan menggunakan pesawat udara. Ketentuan tersebut diuraikan dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut SESATGAS Covid-19 21/2021) yang disahkan pada tanggal 20 Oktober 2021. Ketentuan huruf E angka 3 SESATGAS Covid-19 21/2021 menyatakan bahwa Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) adalah jenis uji diagnostik yang mendeteksi materi genetik virus yang berasal dari sampel tertentu seperti tes usap nasofaring/orofaring, dengan menggunakan enzim reserve-transcriptase dan reaksi polymerase berantai. Dalam ketentuan huruf F angka 3 SESATGAS Covid-19 21/2021 menyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalan dalam negeri;
  3. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  4. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  5. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah diluar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukkan hasil negative tes RT_PCR yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negative rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  6. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf dan dan huruf e;
  7. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negative rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan;
    2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapida test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan; atau
    3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negated rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
  8. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
    1. Pelaku perjalan usia dibawah 12 tahun;
    2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali; dan
    3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atu penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pelaku perjalanan untuk penerbangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib memiliki hasil negatif RT-PCR sebagai syarat perjalanan. Sedangkan terhadap perjalanan dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali diperbolehkan menggunakan test rapid swab antigen sebagai syarat perjalanan. Selain itu, pelaku perjalanan juga memiliki kewajiban mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker dengan benar sebagaimana ketentuan dalam huruf c angka 2 SESATGAS Covid-19 21/2021.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.