Kewajiban Pemerintah Dalam Pemerataan Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan bagi setiap orang untuk mendapatkan wawasan, ilmu, serta mengasah minat dan bakat. Pendidikan merupakan hak bagi setiap orang yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UUD 45). Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 45 menyatakan bahwa :
Pasal 28C
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”
Pasal 31
- Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan;
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya;
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang;
- Negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional;
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pendidikan bagi warga negara Indonesia adalah tanggung jawab pemerintah. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang dibiayai oleh pemerintah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 45.
Amanat Pasal 28C dan Pasal 31 UUD 45 diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya disebut UU Pendidikan Nasional). Pasal 1 angka 1 UU Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan pendidikan nasional diartikan sebagai pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 UU Pendidikan Nasional.
Pasal 3 UU Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan diatur dalam ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Pendidikan Nasional yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 5
- Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu;
- Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus;
- Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus;
- Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus;
- Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 6
- Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar;
- Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Kewajiban pendidikan bagi setiap warga yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pendidikan Nasional merupakan kewajiban untuk memperoleh pendidikan hingga jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Pendidikan Nasional pada tahun 2014 lalu pernah dilakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi oleh beberapa pemohon agar dinyatakan inkonstitusional dengan ketentuan dalam Pasal 28C UUD 45 dan kewajiban memperoleh pendidikan menjadi minimal hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Pemohon dalam positanya mengatakan bahwa wajib memperoleh pendidikan hingga SMP dirasa sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Namun, Hakim Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 92/PUU-XII/2014 menolak permohonan pemohon dengan pertimbangan bahwa program pendidikan minimal yang harus di ikuti oleh warga negara Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah yang merupakan kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy) bagi pemerintah maupun pemerintah daerah sebagaimana telah tercantum dalam ketentuan Pasal 7 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (selanjutnya disebut PP 47/2008) yang menyatakan sebagai berikut :
4. Pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan untuk meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai pendidikan menengah;
5. Pemerintah daerah dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan program wajib belajar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing melalui Peraturan Daerah;
6. Ketentuan mengenai pelaksanaan program wajib belajar yang diatur oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kewenangan memberikan sanksi administratif kepada warga negara Indonesia yang memiliki anak berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun yang tidak mengikuti program wajib belajar.
Berdasarkan hal tersebut, maka ketentuan wajib belajar bagi warga negara Indonesia secara nasional yaitu pada setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pendidikan Nasional. Namun, karena penyelenggaraan program pendidikan tidak hanya tanggung jawab pemerintah pusat, maka pemerintah daerah diperkenankan untuk menetapkan pendidikan wajib belajar hingga pendidikan menengah yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) PP 47/2008.
Kemudian, dalam ketentuan Pasal 11 UU Pendidikan Nasional dikatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Berkaitan dengan situasi dan kondisi yang saat ini terjadi yaitu adanya pandemi COVID-19 yang menjadikan pendidikan tidak dapat dilakukan tatap muka secara langsung, maka mengharuskan pembelajaran dilakukan secara daring (online). Keadaan demikian menyebabkan problema baru terhadap dunia pendidikan, dimana tidak semua warga Indonesia memiliki fasilitas dan akses untuk melakukan pembelajaran secara daring. Beberapa pihak disejumlah daerah di Indonesia mengalami kesulitan untuk melakukan pembelajaran secara daring karena terbatasnya fasilitas dan akses jaringan. Terkait dengan hal tersebut, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 UU Pendidikan Nasional, maka kendala yang dialami beberapa pihak disejumlah daerah untuk melakukan pembelajaran secara daring adalah tanggung jawab pemerintah dan pemerintah untuk memberikan solusi agar pembelajaran tetap dapat dijalankan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim beserta pemerintah daerah telah melakukan upaya untuk memberikan layanan dan kemudahan pembelajaran disaat pandemi, salah satunya yaitu memperbolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli smartphone, tablet, maupun laptop untuk dipinjamkan kepada siswa serta adanya penyaluran bantuan kuota internet gratis bagi para siswa.[1]
[1] https://news.detik.com/berita/d-5152948/solusi-nadiem-untuk-siswa-yang-tak-punya-gadget-sekolah-gunakan-bos
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanKepemilikan Pantai Oleh Pihak Hotel/Resort
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.